Oleh: Alim Amri Nusantara, Mahasiswa Pasca IPB, Ketua Umum DPD IMM Sultra
Faktual.Net, Kendari — Membicarakan bencana seolah tidak pernah ada habisnya. Mulai dari besarnya kerusakan yang ditimbulkan, baik skala kecil maupun besar, hingga perdebatan mengenai penyebab terjadinya. Namun, satu hal yang pasti, bencana akan selalu ada yang membedakan hanyalah bagaimana cara kita menyikapinya.
Tulisan ini saya awali dengan definisi bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat. Bencana dapat disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau faktor manusia, yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.
Definisi tersebut mungkin terdengar biasa saja ketika hanya dibaca sebagai teks hukum. Namun, akan menjadi sangat relevan dan menarik apabila konteks ini dibawa ke dalam realitas sosial dan kondisi lingkungan yang terjadi saat ini, khususnya di Sulawesi Tenggara. Dalam definisi tersebut dijelaskan bahwa bencana bukan hanya soal peristiwa alam, melainkan juga berkaitan erat dengan aktivitas manusia yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan pada akhirnya memicu dampak serius bagi kehidupan masyarakat.
Berdasarkan data yang saya himpun dari berbagai sumber, luas kerusakan hutan di Indonesia baik akibat aktivitas pertambangan maupun ekspansi perkebunan sawit mencapai kurang lebih 10,5% dalam rentang waktu 2002 – 2023, atau sekitar dua dekade terakhir. Data ini bahkan belum mencakup periode 2024 hingga 2025, yang sangat mungkin menunjukkan angka lebih tinggi dan memperparah kondisi lingkungan.
Fakta tersebut tentu bukan kabar menggembirakan, terlebih karena menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Dalam daftar Deforestation Rates yang dirilis oleh World Population Review (WPR), Indonesia berada tepat di bawah Brasil yang menempati posisi pertama.
Lantas, bagaimana dengan kondisi Sulawesi Tenggara? Berdasarkan sejumlah penelitian yang dipublikasikan, pada periode 2000 – 2017 Pulau Sulawesi mengalami pengurangan tutupan hutan yang signifikan. Khusus di Sulawesi Tenggara, deforestasi tercatat mencapai sekitar 13,37% dari luas hutan awal pada tahun 2000, atau rata-rata sekitar 0,85% per tahun. Angka ini menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara termasuk wilayah dengan laju deforestasi tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Sulawesi.
Sejumlah laporan juga mengungkap bahwa aktivitas pertambangan terutama nikel dan bauksit di wilayah Konawe, Kolaka, dan sekitarnya terus meningkatkan laju kerusakan hutan di Sulawesi Tenggara. Pada tahun 2025, diperkirakan terjadi kehilangan sekitar ±12.500 hektare hutan, dengan peningkatan laju deforestasi hingga 15% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan melihat data tersebut, menjadi sangat naif apabila ketika bencana terjadi kita justru mengutuk alam. Padahal, dalam banyak kasus, manusialah yang menjadi penyebab utama sekaligus pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Pada akhirnya, pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara ugal-ugalan hanya akan membawa Sulawesi Tenggara menuju bencana besar yang tidak kalah dahsyat seperti yang telah terjadi di Pulau Sumatra.
Jika tidak ada perubahan kebijakan dan kesadaran kolektif, maka kita sebenarnya hanya sedang menunggu giliran dan merencanakan bencana: Sulawesi Tenggara 2.0. (**).
















