Faktual.Net, Tidore. Merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Pemilihan Umum tahun 2019 pada tanggal 20 September 2018 bertempat di Aula KPU Kota Tikep.

Untuk itu, menurut Jainul Yusup, SS, M.Hum Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019, KPU Kota Tidore Kepulauan. mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat 6 Calon Legislatif (Caleg) di Kota Tidore Kepulauan yang masih bermasalah karena belum mengajukan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
Oleh karena itu jika sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 19 September 2019 kemudian ke 6 Caleg tersebut belum juga memasukan persyaratan yang dimaksud, maka KPU Kota Tikep akan menggugurkan dengan mencoret ke 6 nama tersebut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)
Dari ke 6 caleg yang masih bermasalah itu dengan status yang berbeda-beda, dimana dua diantaranya adalah ASN yakni Umar Ismail dari Partai Amanat Nasional (PAN)) dengan nomor urut satu daerah pemilihan (dapil) 3 kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara dan Wahab Samad dari Partai Demokrat Nomor urut 1 dapil 2 Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan.
Sementara Dua Caleg lainnya adalah Anggota DPRD Kota Tikep yang pindah Partai, diantaranya Ade Kama anggota DPRD Tikep dari PPP pindah dan calon lewat Partai PDIP dapil 1 kecamatan Tidore dan Tidore Timur, Abd Jalal Radjabesi Anggota DPRD dari partai Demokrat yang kini pindah dan calon di partai PDIP dapil 3 Kecamatan Tidore Utara dan Tidore Selatan. Kedua anggota DPRD itu bermasalah karena hingga saat ini belum juga mengajukan surat pemberhentian dari Gubernur Propinsi Maluku Utara.
“Sisa lainya, adalah Caleg yang bekerja di Badan Usaha milik Desa (Bumdes), atas nama Suhardi dari partai PKPI calon di daerah pemiliha 2 wilayah oba, karena SK pemberhentian dari kepala desa belum keluar, Kedua, atas nama Ibrahim Kama dari PKB dapil 2 wilayah Oba in,i juga SK pemberhentian dari kepala desa belum keluar,” ungkapnya melalui telepon pada Minggu, (9/9/18).
Padahal sejauh ini, kata Jainul KPU Kota Tikep sudah berupaya menghubungi ke 6 caleg tersebut, hanya saja yang didapat oleh KPU baru sebatas janji manis dari masing-masing caleg tersebut.
“Sejauh ini kami sudah berupaya menghubungi ke 6 caleg ini, hanya saja mereka masih di tahap janji manis, belum pasti kapan di masukkan ke KPU Tikep,” pungkasnya.
[Suratmin Idrus]
















