Faktual.Net, Konsel, Sultra. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) disebut tidak transparan dan profesional dalam melaksanakan perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Laonti oleh seorang peserta seleksi Panwascam yang telah diketahui identitasnya.
Terkait hal itu, anggota Bawaslu Konsel Kordiv Hukum, Penindakan & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Selatan, Awaluddin AK kepada wartawan Faktual.Net menyanggah semua tuduhan itu. Dia mengatakan proses perekrutan Panwascam sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Secara Administratif dan Normatif 75 anggota Panwascam terpilih dari 25 Kecamatan di Konsel telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 117 ayat (1) UU 7/2017,” kata Awaluddin saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya via whatsapp, Selasa, 24/12/2019.
Terkait adanya tudingan “Main mata” dalam penetapan Arways sebagai anggota Panwas Kecamatan Laonti terpilih, kata Awaluddin, itu merupakan sangkaan yang tidak berdasar. Sebab, tidak memiliki bukti apapun.
“Sampai hari ini tidak ada bukti berupa dokumen ataupun surat untuk pembuktiannya. Jadi tuduhan itu kami anggap fitnah,” katanya
Dia menjelaskan perekrutan Panwascam di Laonti sesuai standar kompetensi administrasi dan akademik peserta termasuk melihat dan mempelajari rekam jejak setiap peserta seleksi.
Dia mengatakan tidak terdapat satupun putusan KPU Konsel yang menyatakan bahwa bersangkutan (Arways) tidak memiliki integritas, tidak memiliki kepribadian yang kuat, tidak jujur dan tidak adil atau melanggar Kode Etik Penyelenggara saat menjabat sebagai anggota PPK.
“Masalah ini sudah terkonfirmasi. Makanya kami tegaskan ini telah clear apalagi sedari awal kami secara prosedural telah membuka kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan tanggapan dan masukan masyarakat sebelum menetapkan calon anggota Panwas Kecamatan terpilih,” katanya
Guna kepentingan bersama menjaga situasi keamanan tetap kondusif dalam menyambut Pilkada 2020, Bawaslu Konsel meminta kepada yang bersangkutan (Irman) untuk melakukan klarifikasi dimedia bahwa tudingan “main mata” dalam perekrutan Panwas Kecamatan tidak benar adanya. Jika tidak dilakukan, sambung dia, Bawaslu Konsel akan melakukan langkah hukum.
“Kalau itu tidak dilakukan maka kami akan rapatkan terlebih dahulu diinternal Ketua dan anggota Bawaslu untuk menentukan sikap kelembagaan selanjutnya dan bisa saja salah satu opsinya menempuh langkah hukum,” katanya.
Ditambahnya, 75 anggota Panwascam terpilih itu telah dilantik pada Senin, Tanggal 23/12/ 2019 bersamaan dengan Enam (6) Kabupaten di Sultra yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Reporter/Editor: Marwan Toasa
















