faktual.net,Jeneponto,Sulsel – Persoalan bau busuk yang diduga berasal dari pembuangan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan tajam.
Keluhan warga yang mengaku terganggu oleh bau menyengat, terutama pada malam hari, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan limbah dan tanggung jawab pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Tamanroya.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa bau busuk tersebut kerap tercium hingga masuk ke dalam rumah, khususnya ketika malam hari dan kondisi angin tidak bertiup.
“Kalau malam, Pak, baunya sangat menyengat sampai naik ke rumah. Apalagi kalau tidak ada angin, baunya semakin kuat,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (15/10/2026).
Warga tersebut juga menyoroti saluran pembuangan air limbah yang disebutnya terbuka sehingga dikhawatirkan menyebabkan bau menyebar ke lingkungan sekitar.
“Apalagi pembuangan air limbahnya terbuka begitu, otomatis baunya ke mana-mana, Pak,” keluhnya.
Keluhan ini tidak boleh dianggap sepele. Warga yang tinggal di sekitar lokasi berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan bebas dari gangguan bau menyengat. Program MBG yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat semestinya juga memperhatikan dampak operasional dapurnya terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Terpisah, Ketua Lembaga Fraksi Rakyat Demokratik (FRD) mengecam keras keluhan warga terkait dugaan bau busuk limbah dari Dapur MBG Tamanroya. Ia meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh instansi yang memiliki kewenangan, bukan sekadar ditanggapi dengan penjelasan administratif.
“Saya mengecam keras adanya keluhan warga terkait bau busuk yang diduga berasal dari limbah dapur MBG Tamanroya. Persoalan ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai masyarakat yang setiap hari menghirup bau tersebut justru dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri,” tegasnya.
Ia secara khusus mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto agar tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan dan pembuangan limbah SPPG Dapur Tamanroya telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Kami meminta Kadis DLH membuka mata dan memeriksa persoalan ini secara objektif.
Apakah sistem pengolahan limbahnya benar-benar berfungsi sesuai standar, atau jangan-jangan baru sebatas penjelasan dari pihak pengelola? Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua FRD.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kondisi air limbah yang keluar dari instalasi pengolahan. Sumber bau, kondisi saluran pembuangan, proses pengolahan, hingga dampaknya terhadap lingkungan permukiman harus menjadi bagian dari evaluasi.
Ketua FRD bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada pihak pengelola SPPG Dapur Tamanroya agar tidak hanya melakukan pengecekan dari sudut pandang pengelola, tetapi juga memahami langsung kondisi yang dialami masyarakat.
“Kalau pihak SPPG merasa semuanya baik-baik saja, coba suruh perwakilannya menginap semalam saja di rumah warga yang mengeluhkan bau itu.
Rasakan sendiri bagaimana kondisi pada malam hari, terutama ketika angin tidak bertiup dan bau menyengat masuk ke dalam rumah,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, pemeriksaan yang hanya dilakukan pada pagi atau siang hari belum tentu mampu menggambarkan kondisi yang dikeluhkan warga pada malam hari.
“Jangan sampai ketika petugas datang, kondisinya dianggap aman, lalu persoalan dinyatakan selesai. Yang harus didengar adalah keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan secara objektif.
Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, harus ada tindakan tegas,” lanjutnya.
FRD menegaskan, keberadaan program MBG tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Operasional dapur pelayanan gizi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pengelolaan limbah yang baik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media, pihak SPPG Dapur Tamanroya memberikan penjelasan bahwa air yang dialirkan ke lahan terbuka telah melalui mekanisme Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam keterangannya, pihak SPPG menjelaskan bahwa sistem tersebut memiliki tiga kolam chamber, kolam penampungan sebelum dialirkan ke tangki IPAL, serta proses penyaringan menggunakan dua tabung filter. Setelah melalui tahapan tersebut, air hasil pengolahan dialirkan ke lahan terbuka.
Pihak SPPG juga menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang dibeli oleh mitra untuk dijadikan area resapan hasil keluaran IPAL dan direncanakan akan ditanami tanaman buah-buahan, seperti pepaya dan pisang.
Terkait keluhan bau, pihak SPPG menyatakan telah melakukan pengecekan bersama mitra dan didampingi DLH setelah menerima laporan mengenai pembuangan limbah di lahan terbuka.
Menurut pihak SPPG, saat pengecekan pada pagi hari, bau yang dikeluhkan warga sudah tidak tercium. Pihaknya juga menyatakan akan melakukan pengecekan secara berkala pada malam hari.
Namun, penjelasan tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh keluhan masyarakat.
Klaim bahwa air limbah telah melalui IPAL perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, sementara keluhan bau pada malam hari perlu ditindaklanjuti pada waktu dan kondisi ketika gangguan tersebut dilaporkan terjadi.
Atas persoalan tersebut, FRD mendesak DLH Kabupaten Jeneponto untuk melakukan evaluasi secara transparan dan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah SPPG Dapur Tamanroya.
Pemeriksaan, menurut FRD, setidaknya perlu mencakup fungsi IPAL, kondisi saluran pembuangan, kualitas air hasil pengolahan, potensi sumber bau, serta kemungkinan dampak operasional dapur terhadap lingkungan permukiman.
Jika diperlukan, pengambilan sampel dan pengujian kualitas air limbah harus dilakukan sesuai prosedur oleh pihak yang berkompeten.
Pemeriksaan lapangan juga perlu mempertimbangkan waktu munculnya bau sebagaimana dilaporkan warga.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah sistem pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau masih membutuhkan perbaikan.
“Jangan hanya percaya pada penjelasan pengelola, tetapi jangan pula langsung menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa pemeriksaan. DLH harus turun, periksa, uji, dan sampaikan hasilnya secara transparan.
Jika memang semuanya sesuai ketentuan, tunjukkan buktinya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan,” tegas Ketua FRD.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menanggung gangguan lingkungan tanpa mendapatkan kepastian penyelesaian.
Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan pihak SPPG Dapur Tamanroya dan DLH Kabupaten Jeneponto dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Warga membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan bahwa limbah telah diolah melalui IPAL. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan limbah tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Sebab, keberhasilan program MBG bukan hanya diukur dari makanan yang disajikan, tetapi juga dari tanggung jawab pengelolanya dalam menjaga lingkungan dan menghormati hak masyarakat di sekitarnya.
Reporter : Sattu













