Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Baratib Desak Pemkot Tolak UU Omnibus Law

×

Baratib Desak Pemkot Tolak UU Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore.  Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) gabungan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tidore Kepulauan ini kembali mendesak Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk mengeluarkan pernyataan untuk menolak Undang – undang Omnibus Law.

Aksi massa menilai pengesahan sepihak yang dilakukan DPR – RI tersebut merupakan cara pemerintah untuk memudahkan kepentingan investor asing dan disisi lain membohongi rakyat, dengan mengambil alih seluruh kewenangan ke pusat untuk dimanfaatkan demi kepentingan pemerintah dan asing.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Massa menilai bahwa pemerintah pusat bekerjasama untuk menipu rakyat Indonesia dengan mengesahkan Undang-undang Omnibus Law, pada tanggal 05 Oktober 2020 lalu dengan dalil untuk kesejahteraan rakyat, Senin (12/10/2020).

“Banyak pasal-pasal dalam Omnibus Law yang memunculkan kritik, protes dan mosi tidak percaya dari seluruh lapisan masyarakat baik serikat pekerja/buruh, nelayan, petani, aktivis pro demokrasi, LSM dan lainnya,” kata Julfikar Hasan dalam orasinya.

Selain itu dengan adanya UU Omnibus Law maka kewenangan daerah sudah tidak sekuat sebelumnya. Artinya dengan adanya UU ini maka segala bentuk kewenangan atau keputusan akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945, pancasila dan semangat reformasi yang diperjuangkan 22 tahun lalu.

” Maka dari itu apapun yang pemerintah pusat sampaikan, jangan torang percaya karena pemerintah pusat so kase bafoya torang. Untuk itu harus ada sikap dari pemerintah daerah untuk mencabut UU Omnibus Law,” tukasnya.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Unismuh Makassar Tegaskan Sikap dan Ajukan Sejumlah Tuntutan kepada Pemerintah

Massa aksi kemudian di terima oleh Pjs Walikota Tidore Kepulauan Ansar Daaly dan Pj Sekda Miftah Baay. Pjs Walikota Tidore Ansar Daaly mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi gerakan mahasiswa menolak omnibus law. Untuk itu pihaknya menawarkan kepada mahasiswa agar membuat yudikal rivew untuk ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

” UU Omnibus Law itu bukan Ayat suci Al-Quran yang tidak bisa dirubah, kitorang semua satu tujuan, pemerintah daerah juga bekerja untuk kepentingan masyarakat. Saya mengajak adik-adik mahasiswa mari kitorang buat konsep yudikal rivew kepada Presiden untuk menertibkan UU Omnibus Law,” kata Pjs Walikota Ansar Daaly.

Selain itu, kata Ansar, terkait dengan sikap pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan terkait dengan UU Omnibus Law, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait dengan poin – poin yang dianggap bertantangan.

” Kalau adik-adik mahasiswa tanyakan sikap Pemda, kami belum bisa bersikap karena masih melakukan pengkajian terkait UU Omnibus Law,” tutupnya.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit