faktual.net, Jakarta – UP JAMC memiliki tugas mendorong dan mengkoordinasikan pemanfaatan aset-aset milik Pemprov DK Jakarta, dan memberikan pelayanan pemanfaatan Barang Milik Daerah kepada publik baik BUMN / BUMD, swasta, maupun masyarakat luas secara cepat, tepat, optimal dan akuntabel.
Pasca Terbit Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Gedung Dan Bangunan, Dan/Atau Jalan Dan Jaringan yang termasuk dengan Resto Apung yang berada di Kawasan UP3 Muara Angke Jakarta Utara saat ini Kondisi Fisik Gedung Sangat Mengkhawatirkan. (Zul)