Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Bangunan Melanggar Perda dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Tentang IMB

×

Bangunan Melanggar Perda dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Tentang IMB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Bangunan yang berada di Jalan Bahari III/Jalan Kampung Bahari Gg.III No.26 RT.004/RW009 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada lokasi tersebut terdapat kegiatan renovasi dan penambahan bangunan rumah tinggal 2 lantai, tanpa IMB.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pelanggaran ini diperkuat dari adanya informasi publik dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ( DCKTRP), bahwa berdirinya bangunan tersebut banyak pelanggaran mendirikan bangunan di provinsi DKI Jakarta.

Rujukan pelanggaran yang sematkan adalah Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pergub Nomor 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

Baca Juga :  Polres Kolaka Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan di Pomalaa dan Pelaku Masih Berkeliaran

Dari info yang didapat bahwa, pemilik bangunan tersebut sudah mendapatkan surat peringatan (SP) pada tanggal 28 November 2022, dan menunggu jatuh tempo SP yang tidak tertera pada SP, dalam SP tersebut pemilik diarahkan untuk menghentikan kegiatan dan mengurus IMB perubahan di PTSP.

Di lokasi pemilik bangunan masih melakukan pekerjaan dan hingga nyaris selesai, diduga ada kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak Citata (DCKTRP) sektor kecamatan Tanjung Priok.

Hal ini sudah dikonfirmasi kepada petugas DCKTRP sektor Tanjung yang biasa dipanggil pak Pur, Senin (5/12) tapi hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi. (Zul).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit