faktual.net, Jakarta- Daerah Khusus Jakarta mempunyai Peraturan terkait Mendirikan Bangunan yang diatur dalam Pergub nomor 20 tahun 2024 Tentang Tata Bangunan.Tetapi pemilik bangunan masih saja melanggar Aturan dan Peraturan yang ada.Banyak Bangunan khususnya di kota administrasi jakarta utara yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (pbg) yang tertuang pada Pergub nomor 20 tahun 2024 tentang tata bangunan.
Informasi yang dirangkum media online faktual.net pelanggaran tersebut, acapkali lolos dari sangsi yang dilakukan karena adanya kerjasama kelakuan buruk yang dilakukan okeh pemilik bangunan, oknum pejabat cipta karya tata bangunan dan pertanahan (cktrp), dan oknum masyarakat sipil, yang biasa disebut “pengamanan”.Bangunan yang saat ini sudah ada sangsi dari cktrp adalah,
1.Bangunan tersebut dengan izin No 61/C.37b/ 31.72.02.1006.14.BA/ 2/TM.15.33/e/2023 tgl. 07 Maret 2023 dengan lokasi di Jalan Danau Sunter Utara Blok G-3 No.2 Rt.014 Rw.013 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, SANGSI yang telah dilakukan dan menunggu tindakan penegakan Pergub nomor 20 tahun 2024 tentang Tata bangunan,
SP.1: 0727/e/SP1/JU/ II/2024/AT.13.01 tgl. 15 Februari 2024
SP.2: 1025/e/SP2/JU/ III/2024/AT.13.01 tgl. 06 Maret 2024
SP.3: 1343/e/SP3/JU/ IV/2024/AT.13.01 tgl. Tgl. 02 April 2024
SPPK: 1585/e/SPPK/JU/ V/2024/AT.13.01 tgl. 07 Mei 2024
SPPKT: 1820/e/SPPKT/ JU/V/2024/AT.13.01 tgl. 29 Mei 2024
SPP: 2271/e/SPP/JU/ VI/2024/AT.13.01 tgl. 23 Juni 2024.
2.Bangunan di Jalan Ganggeng Raya No. 3A dan 3B RT. 009 RW. 001 Kel. Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok, bangunan tanpa izin pada tahap pekerjaan struktur lantai 3, ada pelanggaran kegiatan pembangunan berupa membangun baru bangunan tanpa ijin, telah diberikan tindakan penertiban berupa Surat Peringatan 1 dan Petugas juga telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus ijin, berdasarkan lampiran Pergub 31/2022 tentang RDTR WP Prov. DKI Jakarta pada Subzona R-1 bahwa peruntukan kegiatan Bangunan tersebut dapat diijinkan bersyarat, menunggu untuk tindakan penertiban lanjutan menunggu jatuh tempo waktu yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan dilokasi tersebut.
3.Bangunan yang berada di Jalan Kenanga No.40C RT.012 RW.003 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, bangunan rumah tinggal tidak sesuai ijin PBG No.SK-PBG-317202-19072024-001 tanggal 19 Juli 2024, terkait adanya pelanggaran kegiatan pembangunan berupa membangun baru bangunan tidak sesuai ijin telah diberikan tindakan penertiban berupa Surat Peringatan 1 dan Petugas juga telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus ijin perubahan dan atau menyesuaikan ijin, dan berdasarkan lampiran Pergub 31/2022 tentang RDTR WP Prov. DKI Jakarta pada Subzona R-1 bahwa peruntukan kegiatan Bangunan rumah tinggal dapat diijinkan:, serta untuk tindakan penertiban selanjutnya menunggu jatuh tempo waktu yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan dilokasi tersebut.
4.Bangunan tidak sesuai izin yang berlokasi di Jalan Raya Kelapa Hybrida Blok RA-3, Kav.11-12-14,RT.01/ RW.15, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Kota Administrai Jakarta Utara, memiliki IMB No. 90/ C.37b/ 31.72.06.1002.10K-2/2/ TM.15.33/e/2023 dengan penggunaan MULTIFUNGSI (MIXED-USE), ketinggian 5 lantai, pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan tidak sesuai dengan izin dan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm. Jakarta Utara dan telah diberikan
tindakan/sanksi,
-SP1 No.: 2792/e/SP1/JU/ VII/2024/AT.13.01, Tgl.18-07-2024
-SP IINo.: 3073/e/SP2/JU/ VIII/2024/AT.13.01, Tgl.06-08-2024
-SP III No.: 3547/e/SP3/JU/ VIII/2024/AT.13.01, Tgl.20-08-2024
-SPPK No.: 3786/e/SP3/JU/ ΙΧΙ/2024/ΑΤ.13.01,Tgl.12-09-2024.
5.Bangunan berlokasi di Jalan Boulevard Kelapa Gading Blok PA 19 Kav. 19 No. 20 dan 21, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang telah memiliki IMB No. 116/ C.37.EF/31.72.06.1002.08.036.C1/2/1 -783.51/e/2022 tanggal 1 Juli 2023 dengan penggunaan sebagai Restoran, 4 lantai + 1 basement dan kegiatan pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan tidak sesuai dengan IMB dan telah dikenakan tindakan/sanksi,
berupa:
– SPI No.: 1251/e/SP1/JU/III/ 2024/ΑΤ.13.01
– SP II No. : 1435/e/SP2/JU/ IV/2024/AT.13.01
– SP III No.: 1573/e/SP3/JU/ V?2024/AT.13.01
– SPPK No. : 1858/e/SPPK/ JU/V/2024/AT.13.01
SPPKT No.: 2145/e/SPPKT/ JU/VI/2024/AT.13.01
-SPP No.: 2449/e/SPP/JU/ VII/2024/AT.13.01.
6.Bangunan di Jalan Danau Agung
Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, memiliki IMB dengan No. 78/C.37b/ 31.72.02.1006.14.K-3.b/ 2/TM.15.33/e/2023. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm. Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan dan telah memberikan tindakan administrasi berupa :
a. SP 1 No. 3904/e/SP1/JU/X/ 2023/AT.13.01
b. SP 2 No. 4295/e/SP2/JU/ ΧΙ/2023/ΑΤ.13.01
c. SP 3 No. 4673/e/SP3/JU/ XII/2023/AT.13.01
d. SPPK No. 0085/e/SPPK/ JU/I/2024/AT.13.01
e. SPPKT No. 0697/e/SPPKT/ JU/II/2024/AT.13.01
f. SPP No. 1013/e/SPP/JU/III/ 2024/ΑΤ.13.01.
7.Bangunan diJalan Bisma Raya Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, telah memiliki izin dengan nomor 181/ C.37.EF/31.72.02.1006.0 4.073.C.1/2/-1.785.51/e/ 2022
tgl. 29.05.2022 untuk bangunan Kantor dan Hunian dan telah dikenakan tindakan administrasi berupa :
a. SP1: 4274/e/SP1/JU/XI/ 2023/ΑΤ.13.01
b. SP2: 4450/e/SP2/JU/XII/ 2023/ΑΤ.13.01
c. SP3: 4735/e/SP3/JU/XII/ 2023/AT.13.01
d. SPPK: 0103/e/SPPK/JU/I/ 2024/AT.13.01
e. SPPKT: 0687/e/SPPKT/JU/ II/2024/AT.13.01
f. SPP: 1017/e/SPP/JU/III/ 2024/ΑΤ.13.01.
Hingga berita ini tayang pembangunan bangunan tersebut masih dilakukan, dan masih menunggu keberanian dari pihak DCKTRP (dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan maupun Sudin CKTRP Jakut.(zul).