faktual. net, Jakarta – Diduga Pengawas Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (cktrp) atau citata Jakarta Utara diduga “tertidur” saat mengawasi Bangunan Bermasalah.
Bangunan yang berada di Jalan Taman Nyiur RT. 001 RW. 015 Kel. Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dinyatakan Belum Ada PBG (persetujuan bangunan gedung).
Pihak Sudin CKTRP melalui aplikasi Pengaduan menjelaskan, bahwa pada saat dilaksanakan survey ke lokasi bangunan tersebut terdapat kegiatan pembangunan bangunan non rumah tinggal tanpa ijin;
Dan terkait adanya pelanggaran kegiatan pembangunan berupa membangun baru bangunan tanpa ijin tersebut telah diberikan tindakan penertiban berupa SP I yg diserahkan tanggal 12 Februari 2025, SP Il yang diserahkan tanggal 21 Februari 2025, SP III yang diserahkan tanggal 5 Maret 2025 dan SPPKT yang diserahkan tanggal 12 Maret 2025 serta Petugas juga telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus ijin;
Serta perwakilan pemilik telah menjelaskan kepada petugas saat ini sedang dalam proses ijin PBG (bukti permohonan ijin terlampir)
Berdasarkan lampiran Pergub 31/2022 tentang RDTR WP Prov. DKI Jakarta pada Subzona R-1 bahwa peruntukan kegiatan Bangunan non rumah tinggal (lapangan olahraga) tersebut dapat diijinkan.
Untuk tindakan penertiban selanjutnya menunggu jatuh tempo waktu yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan dilokasi tersebut.
Selalu seperti itulah penjelasan yang digunakan oleh pihak CKTRP untuk menerangkan kinerja mereka yang Akhir Hasilnya adalah Diduga Terjadi Dan Muncul Pahlawan “pengamanan” yang beredar “Uang Pengamanan” dengan jumlah Fantastik kisaran Ratusan Juta, ungkap Penggiat Lsm Tipikor, kamis(20/3), dikawasan taman walikota Jakarta Utara.
Beliau menambahkan bahwa Jelas dalam Aturan dan Peraturan nya, Membangun sebelum terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1). Dan juga Ada Pergub DKI Jakarta No 20 Tahun 2024 Tentang Tata Letak Bangunan.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:
1.Peringatan tertulis
2.Pembatasan kegiatan pembangunan
3.Penghentian sementara atau tetap
pekerjaan pembangunan
4.Penghentian sementara atau tetap
pemanfaatan bangunan gedung
5.Pembekuan PBG
6.Pencabutan PBG
7.Pembekuan SLF bangunan gedung
8.Pencabutan SLF bangunan gedung
9.Perintah pembongkaran bangunan gedung.
“Pejabat Gubernuran beranikah bertindak Tegas?, kan katanya Fakta integritas, Faham nggak sih artinya?,” Kata Penggiat Lsm Tipikor.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media online faktual.net, Tertulis Pada Tindakan Surat Peringatan DIPERINTAHKAN UNTUK MENGHENTIKAN TETAP kegiatan penyelenggaraan bangun gedung dan atau pemanfaatan ruang, Serta untuk Permohonan PBG Ketinggian Bangunan 3 meter, sedangkan dilokasi Tinggi Bangunan dari Besi Baja H Beam diduga melebihi 3 meter.
Sebelum berita ini diterbitkan sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media telah dilaksanakan. Dan hingga kini Masih dilakukan kegiatan proses pembangunan dilokasi tersebut hingga nyaris selesai pembangunan.
Hingga berita ini tayang Kasudin CKTRP Jakarta Utara Jogi Hardjudanto, Pengawas Citata Tingkat Kota Bayu dan Heri, belum ada konfirmasi.(zul)