Example floating
Example floating
Berita

Bandel Saat Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Batang Tetap Buka Meski Terancam Denda Rp50 Juta

×

Bandel Saat Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Batang Tetap Buka Meski Terancam Denda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Larangan tegas dari Pemerintah Kabupaten Batang agar seluruh tempat hiburan malam tutup total selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Batang masih nekat beroperasi, Kamis (26/2/2026) malam.

Pantauan di lapangan mendapati salah satu tempat karaoke di kawasan warung remang-remang tikungan Pantura Desa Jrakahpayung, Kecamatan Tulis, yakni Mila Karaoke, tetap membuka layanan bagi tamu. Lampu kerlap-kerlip dan dentuman musik terdengar dari dalam ruangan. Sejumlah botol dan gelas minuman pun tampak tersaji di atas meja.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Aktivitas serupa juga terpantau di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai “Texas Pantura” di Wuni, Kecamatan Subah. Beberapa kafe seperti SITU Music, Pandawa, AG Music, dan Valentine disebut masih beroperasi pada malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Batang Faiz Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan. “Malam ini InsyaAllah sudah akan tindakan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026) malam.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batang telah memastikan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total selama Ramadan tanpa pengecualian maupun dispensasi.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan kebijakan tersebut merujuk langsung pada peraturan daerah yang berlaku.

“Saya tetap mengacu Perda. Perdanya sudah jelas melarang beroperasi saat Ramadan,” ujar Ulul, Rabu (18/2/2026).
Ia menekankan, kebijakan itu bukan hasil kompromi, melainkan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Disparpora juga memastikan tidak akan menerbitkan surat edaran yang mengatur kelonggaran jam operasional selama Ramadan.

Baca Juga :  DPC GMNI Kendari Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI, Desak Penanganan Transparan

“Sejak tahun kemarin saya tidak berani membuat surat pengaturan jam buka. Tahun kemarin tidak, tahun ini juga tidak. Kami sesuai Perda saja,” katanya.

Landasan hukum kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f ditegaskan bahwa usaha hiburan dilarang beroperasi selama bulan puasa dan hari besar keagamaan.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenis usaha hiburan, mulai dari diskotek, karaoke, kelab malam, pub, panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa, pusat kebugaran, hingga arena permainan ketangkasan.

Ulul juga membantah adanya anggapan bahwa tempat hiburan boleh kembali buka setelah pekan pertama Ramadan dengan pembatasan jam tertentu.
“Tidak ada tradisi buka setengah bulan atau buka terbatas. Aturannya sudah jelas, selama Ramadan tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Disparpora akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta aparat terkait guna melakukan pengawasan dan penindakan. Pemkab Batang pun menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

Berdasarkan Pasal 15 Perda Nomor 9 Tahun 2016, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Bahkan, pencabutan izin usaha secara permanen dapat dijatuhkan bagi pengusaha yang terbukti membandel atau tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit