Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Dinas Sosial (Dinsos) di setiap daerah, kembali akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.
Melalui Kepala Dinas Sosial Sinjai Andi Muh. Idnan menjelaskan, bantuan sosial itu akan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Rabu, (05/05/2021)
Di tanggapi oleh Badan penelitian aset negara Lembaga aliansi Indonesia, Muhammad Said Mattoreang Pertanyakan Amanat UUD 1945 di Kabupaten Sinjai.
Menurut Said Mattoreang Bahwa, “Sesuai amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara. Di pasal 27ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Kata dia.
Berita terkait: https://faktual.net/terkait-penyandang-tunanetra-said-mattorean-pertanyakan-amanat-uud-1945/
Di contohkan ,Keluarga Bambe (Re.penyandang tuna netra) berdomisili di Dusun Balampesoang Rilau, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. mengaku sudah lima bulan tidak menerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), namun sebelumnya penerima bantuan. Minggu, 02/05)2021.
Hal tersebut di tanggapi Kelapa Dinas Sosial, Kabupaten Sinjai, Andi Idnan pihaknya sementara menelusuri dan kroscek data kependudukan.
“Sementara menelusuri apa penyebab BPNT belum diterima karena yang sebelumnya adalah penerima BPNT dan sementara kita kroscek data kependudukannya” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Kemensos mewajibkan penerima bansos harus falid data kependudukan dengan dukcapil.
“Sekarang Kemensos mewajibkan penerima bansos harus falid data kependudukan dengan dukcapil, jadi kami tetap komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana perintah dan keinginan bapak bupati agar dinas sosial siap dan hadir dalam melayani masyarakat berdasarkan kewenangan yang dimiliki” tambah Andi Muh.Idnan
Editor: Dzul