Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Bambe penyandang tuna netra, Badan penelitian aset negara Lembaga aliansi Indonesia, Muhammad Said Mattorean Pertanyakan Amanat UUD 1945 di Kabupaten Sinjai.
Menurut Said Mattorean Menuturkan bahwa, “Sesuai amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara. Di pasal 27ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Tuturnya.
Namun hari ini masih ada juga yang belum mendapatkan hak nya sesuai UUD 1945 yang di maksud.
“tidak adanya kepedulian dan tindakan serius dari pemerintah dan dinas terkait. Mereka bisa saja bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis,pengamen dan bahkan menjadi anak jalanan” ucapnya
Dia mencontohkan, keluarga Bambe (penyandang tuna netra ) yang berdomisili di Dusun Balampesoang Rilau, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.Minggu, 02/05)2021.

Saat di temui di rumahnya, Bambe mengaku sudah masuk lima bulan tidak menerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), namun sebelumnya menerima.
“Iye satu ke syukuran buat saya karena warga (tetangga) di sekitar berbaik hati setelah panen padi mereka membawakan beras untuk saya,” ucap Bambe
Hasil pantauan media di lapangan, Bambe bersama ibunya yang sudah rentang, tinggal di sebuah gubuk yg jauh dari kata layak . Menurut keterangan kerabatnya, rumah yang ia tempati tidak lain merupakan pemberian dari saudaranya yang sudah pindah ke luar daerah.
Kepala Desa Samaturue, Palewai S.E , pada saat di konfirmasi terkait permasalahan ini , mengatakan bahwa sebelumnya , pemerintah Desa.
“Bambe bukan sebagai penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai). Namun saya konfirmasi ke TKSK Kecamatan Tellulimpoe, Pak sanu, mengatakan bahwa datanya sudah saya kirim ke pusat untuk menerima BPNT. Jadi sesuai kesepakatan, kami membatalkanya karena jangan sampai double dan itu melanggar aturan yang ada,” ujar Palewai
“Namun begitu saya berinisiatif bersama teman aparat untuk membantu meringankan beban mereka,” tuturnya.
Terpisah, Norma, Korda BPNT yang dikonformasi via WhatsApp merespon dan mengatakan kuota kabupaten tapi kalau sudah full
“kalau sudah di perbaiki pak, sisa menunggu daftar penerima lagi dan tetap melihat kuota kabupaten tapi kalau sudah full, sabar lagi sampai ada tambahan kuota,” katanya.
“Dan memang ada di data penghapusan di pusat karena NIK tidak valid dan sekitar 707 KPM dari Kec. Tellulimpoe yang terhapus,” dia menambahkan.
Editor: Dzul