Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineNasional

APKAN RI Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Korupsi Tidak Pandang Bulu

×

APKAN RI Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Korupsi Tidak Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Ketua Dewan pimpinan Daerah (DPD) Sinjai Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) RI Andi Baso Lolo Supu, minta kepada aparat hukum tuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Sinjai. Senin (07/06/2021)

“Saya selaku ketua APKAN Ri minta aparat hukum harus tindak tegas pelaku dan korupsi tidak pandang bulu di Kabupaten Sinjai, siapa pun itu orangnya, agar masyarakat tidak merasa dibohongi” kata Andi Baso.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Selaku ketua DPD APKAN RI Andi Baso, menyatakan bahwa kasus korupsi di biarkan begitu saja, sampai munculkan persoalan baru, lambatnya di proses.

“Ini kan kasus sudah ditangan pihak berwajib, jangan sampai masyarakat terjebak hukum seperti melakukan aksi unjuk rasa atau di jerat UU ITE melalui postingan media sosial” tandas Andi Baso.

Hal tersebut terjadi di terjadi dan dialami oleh masyarakat itu tanggung jawab, masyarakat jadi tumbal.

“Jadi siapa yang salahkan atau salah siapa, dan siapa bertanggung jawab, jangan masyarakat di jadikan tumbal kasus lain, agar kasus korupsi terkesan di hilangkan” tanya Andi Baso sebagai pemantau kinerja aparatur negara kepada penegak hukum.

Dicontohkan oleh Andi Baso, ada berapa kasus yakni soal postingan di media sosial dugaan gratifikasi dan juga kasus Trotoar dan Islamic Centre.

“Bahwa adanya Postingan media sosial adanya dugaan gratifikasi dan potongan insentif nakes dinas kesehatan, Ancha mayor di laporkan pencemaran nama baik dan UU ITE, begitu juga kasus Trotoar pegawai Dinas PUPR agus Zainal bersama pelaksananya di proses hukum sampai vonis pidana penjara sedangkan kasus kasus Islamic Centre tidak di proses hukum padahal kedua sudah mengembalikan kerugian negara” ucapnya.

Baca Juga :  Data Berbicara, Hukum Tak Bisu: Prof. Sutan Nasomal Desak Pihak Berwenang Tuntas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil

Hal tersebut membuatnya bertanya terhadap pihak terkait khusus nya aparat penegak hukum yang membidangi kasus pungli, gratifikasi, Suap atau korupsi.

Membuat Andi Baso bertanya karena UUD tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

“Jadi dimana tugas dan fungsinya siber pungli yang sudah di bentuk, kenapa tidak diproses pelaku pungli dan ada apa Islamic Centre dengan kenapa tidak di proses hukum ” tanya Andi Baso yang di ketahui memiliki latar belakang juragan kincir.

Demi Pancasila dan UUD 1945, dia minta kepada pemerhati soal maupun aktifis tidak menyerah dan kendor.

“Demi kebenaran dan keadilan, jangan kendor, jangan pernah menyerah dan berhenti berjuang saudaraku saya bersama APKAN RI bersamamu” harapnya.

Dia menegaskan apa bila permintaannya tidak digubris, maka dirinya siap menurunkan anggota APKAN RI secara Nasional.

“Apa bila permintaan kami, tidak di indahkan insya Allah Saya akan turunkan anggota APKAN RI yang ada di seluruh indonesia untuk usut tuntas kasus korupsi yang ada di Kabupaten Sinjai” tegasnya.

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit