faktual.net, Kendari, Sultra. Penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai NasDem, inisial LA, kini terus bergulir.
Terbaru berkas perkara politisi tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu 23 Juli 2025. Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakabuan, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Iya, sudah di Kejaksaan semua,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, Nirwan enggan merinci lebih lanjut terkait status P21 (berkas dinyatakan lengkap) ataupun kapan persisnya pelimpahan tersebut dilakukan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, belum memberikan respons terkait pelimpahan berkas perkara LA.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah LA dilaporkan oleh La Ode Dzulfijar ke Polresta Kendari. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu milik orang lain untuk kepentingan pencalonan LA dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Modus operandi yang diduga dilakukan LA tergolong berani. Ia mengajukan permohonan pergantian nama yang tertera di ijazah Paket C, dari nama La Rasani menjadi namanya, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Ironisnya, permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Namun, kecurigaan La Ode Dzulfijar tak berhenti di situ.
Untuk membuktikan dugaannya, ia menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra perihal keabsahan ijazah atas nama La Rasani, peserta ujian Paket C Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa, Kabupaten Muna.
Hasilnya, Dikbud Sultra memberikan jawaban mengejutkan. Dalam surat balasannya, diterangkan bahwa nama La Rasani dengan nomor peserta 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam basis data Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Asesmen Pendidikan.
Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu bukti kuat untuk melaporkan LA atas dugaan pemalsuan dokumen saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).
“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka, “tegas La Ode Dzulfijar.
Sebab kata dia, LA telah melakukan perbuatan yang mencederai marwah pengadilan dengan menjadikan ijazah Paket C atas nama La Rasani, yang diduga merupakan ijazah palsu, sebagai bukti dalam permohonan penggantian nama.
Redaksi
















