faktual.net, Deli Serdang – Aliansi Mahasiswa Merah Putih bersama masyarakat Dusun II dan III Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa melakukan unjuk rasa di proyek pembangunan Auto 2000 oleh PT Dinamika Firindo Nusantara. Kamis (13/4/2023)
Masa menuntut segala aktiftas proyek untuk dihentikan, karena sangat menggangu aktiftas kenyamanan dan kemanan masyarakat sekitar.
“Abu yang mengakibatkan polusi udara, getaran alat berat juga menggangu dan merusak rumah masyarakat,” ujar seorang ibu ibu di lokasi aksi.
Masyarakat mengatakan, bahwa perusahaan tidak pernah memintai perserujuan dari warga sekitar tentang pembangunan di lokasi tersebut.
Rusdi, Kordinator aksi menuntut agar perusahaan menunjukan IMB atau PBG perusahaan.
Ia juga mendesak Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH, untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan material dari galian ilegal.
“Mengusut perusakaan parit saluran irigasi negara di sekitar proyek yang hancur,” kata Rusdi
Kapolsek Tanjung Morawa yang turut hadir, meminta kepada masa aksi untuk tidak menutup bahu jalan dan menyampaikan aksi dengan damai.
Perwakilan perusahaan tidak berkutik, saat berdialog dengan masyarakat. Karena massa mempertanyakan legalitas dan izin IMB/PBG perusahaan serta material.
Dialog perusahaan dengan masa aksi yang di fasilitasi oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit.SH berjalan dengan alot karena pihak perushaan tidak berkutik saat masa aksi menanyalan izin legalitas perusahaan.
Aksi sempat memanas dan alot, masa aksi ingin menginap di lokasi, namun Kapolsek berhasil menenangkan masa dan mengajak untuk bubar.
Dengan catatan akitiftas perushaan tidak dilanjutkan sebelum pihak perusahaan menunjukan legalias hukum UKL,UPL, AMDAL dan IMB/PBG perushaan.
Massa aksi membuarkan diri dengan damai. Namun menuntut agar perusahaan menghentikan aktifitasnya dan menunjukkan izin.
Masa aksi juga akan melaporkan langsung ke Dumas ke Polresta Deli Serdang, dan melaporkan ke Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI dan Bapak KASAD jika ada aparat yang membekingi kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat. (*)
















