Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerah

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal, PT Surya Lintas Gemilang Kembali Beroperasi Meski Terkena Sanksi

×

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal, PT Surya Lintas Gemilang Kembali Beroperasi Meski Terkena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Aktivitas PT Surya Lintas Gemilang di kolaka.
Example 468x60

Faktual.Net, Kolaka – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Surya Lintas Gemilang kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan hingga kini diduga belum diselesaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. Surya Lintas Gemilang juga diketahui belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan. Namun demikian, pada tanggal 16 April 2026, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas produksi di lapangan.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap perusahaan pemegang IUP diwajibkan memiliki RKAB yang telah disetujui pemerintah sebelum melakukan kegiatan produksi.

Selain itu, kewajiban administratif yang dijatuhkan oleh negara, termasuk sanksi dari Satgas PKH, harus diselesaikan sebelum aktivitas usaha dilanjutkan.

Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan PT. Surya Lintas Gemilang yang tetap beroperasi di tengah kewajiban yang belum dipenuhi menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap hukum.

Hal ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun dari aspek tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Koordinator Rakyat Nusantara, Umar mengecam keras dugaan aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Siaga Kontingensi, Polres Batang Gelar Simulasi Pengamanan Humanis di Jalan Veteran

“Kami menilai aktivitas yang dilakukan PT. Surya Lintas Gemilang ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Sanksi administrasi dari Satgas PKH belum diselesaikan, RKAB juga belum ada, tetapi aktivitas tambang tetap berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Umar, (23/05/2026).

Umar juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Kami meminta Kementerian ESDM, KLHK, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. Jika tidak ada tindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa praktik seperti ini berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam serta membuka ruang terjadinya pelanggaran yang lebih luas.

“Tidak boleh ada investasi yang berjalan di atas pelanggaran. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Umar.

Hingga berita ini terbit, media ini masih melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Pihak PT Surya Lintas Gemilang.

Laporan: Kariadi

Tanggapi Berita Ini