Example floating
Example floating
Hukum

Adyansyah Kuasa Pendamping PT. TBS: Perusahaan Konsisten Berbuat untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

×

Adyansyah Kuasa Pendamping PT. TBS: Perusahaan Konsisten Berbuat untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Beredar informasi diberbagai flatform media bahwa PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) telah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menanggapi hal tersebut PT. TBS angkat bicara.

Melalui kuasa pendampingnya, PT. TBS menanggapi isu sanksi administrasi tersebut dengan bijak. Adyansyah yang merupakan kuasa pendamping perusahaan mengatakan kepada media bahwa isu atau informasi yang beredar di media sosial tentang adanya sanksi administrasi adalah tidak benar.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ady dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini (baca: konferensi pers digelar) perusahaan belum menerima surat dari KLH terkait sanksi administrasi yang ditujukan ke PT. TBS berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat.

“Teman – teman perlu tahu bahwa sampai saat ini, perusahaan belum pernah mendapatkan surat dari KLH terkait sanksi administrasi yang beredar di media sosial dan berbagai media lainnya”, tegas Adyansyah dihadapan wartawan pada Kamis, 6/11/2025 disalah satu Cafe di Kendari.

Pria yang sehari – hari aktif sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sultra mengatakan bahwa PT. TBS adalah perusahaan yang taat kepada aturan negara, dan selama ini perusahaan benar – benar menjalankan fungsinya membantu masyarakat sekitar tambang dan masyarakat yang terdampak dari aktivitas tambang.

Aktivitas CSR PT.TBS

Dia juga merinci, bahwa banyak hal yang telah dilakukan PT. TBS untuk masyarakat Bombana dimana perusahaan berada, mulai dari membantu perbaikan sektor ekonomi masyarakat setempat sampai perbaikan sarana dan prasarana publik semisal perbaikan jalan.

Baca Juga :  Perkara NCD 1999 Berlanjut, Muncul Sorotan Soal Penentuan Pihak Tergugat

Bukan hanya itu, ditambahkannya lagi bahwa perusahaan akan selalu komitmen berbuat untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.

“Kami berkomitmen untuk menjadi perusahaan tambang yang ramah lingkungan. Kami bekerja tentu dengan tidak mengabaikan prinsip – prinsip pelestarian lingkungan hidup. Tentu perusahaan lakukan semua itu sebagai bentuk komitmen terhadap aturan dan kewajiban agar bisa memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat”, ucap Adyansyah.

“Bahwa ada yang menyebar isu jika PT. TBS telah disanksi administrasi oleh KLH, saya kira semua pihak harus bijak dalam memberikan informasi sebab sampai saat ini perusahaan belum pernah menerima surat, jadi kami menganggap bahwa informasi tersebut tidak valid”, tambahnya

Melalui awak media, Adyansyah mengajak kepada semua pihak agar bijak dalam menyebarkan informasi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terkhusus PT. TBS yang tentu dirugikan dari adanya informasi yang tidak valid tentang perusahaan.

“Ada yang berkata bahwa surat sanksinya sudah ada dipihak KLH, kalau memang sudah ada, kami sebagai kuasa pendamping tentu ingin melihat fisiknya, sebab tidak bisa kami dikatakan telah disaksi sebab fisik surat belum kami terima”, pungkasnya.

Reporter : Aco RI

Tanggapi Berita Ini