Faktual.net, Gowa – Hari ini 28 oktober 2024, Tim Hukum AURAMA’ mendatangi bawaslu Gowa membawa beberapa alat bukti berupa uang tunai, Sarung dan selebaran Visi-misi calon bupati Gowa Nomor Urut 02 (Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin).
Muallim Bahar Tim Hukum AURAMA’ melaporkan Paslon 02 dengan dugaan Money Politik, sebagaimana di sebutkan dalam UU “Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara”.
sebagai informasi bahwa alat bukti tersebut di dapatkan pada saat kampanye tatap muka paslon 02 yang dilakukan di Kecamatan Bajeng Barat.
kami dari Tim Hukum AURAMA’ berharap agar Bawaslu Gowa agar menegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi terwujudnya Demokrasi ideal di Gowa. terlebih laki kami berharap agar tidak terjadi pencemaran demokrasi di Gowa akibat oknum-oknum yang melakukan money politik.
informasi tambahan bahwa hari ini kami Tim Hukum AURAMA’ memasukkan laporan di bawaslu Gowa sebanyak 7 laporan dengan terlapor antara lain, Husniah Talenrang (terlapor dalam 3 laporan), Darmawangsyah Muin, Irman Yasin Limpo, Ketua dan sekretaris K3S Bontonompo, Said Dg. Nawang, Sekdes Rannaloe, kaur Kesra salah satu desa di Bajeng Barat dan Sekretaris BPD salah satu desa di Bajeng Barat. “Tutup Muallim, Tim Hukum AURAMA’”
Reporter : Redaksi Gowa