Example floating
Example floating
BeritaHukumOpini

Abdullah Fatih: Advokat dan Tantangan Dunia Hukum

×

Abdullah Fatih: Advokat dan Tantangan Dunia Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
📷Foto: Istimewa. Abdullah Fatih penikmat kopi.

Oleh: Abdullah Fatih

Faktual.Net, Makassar, Sulsel – Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia, segala lini kehidupan pun ikut bergerak menyesuaikan diri agar tidak tertinggal dan tertatih-tatih dalam menyesuaiaan diri, tidak terkecuali advokat. Sebagai sebuah profesi penegak hukum yang secara integral memiliki peran dan fungsi dalam menjalankan hukum yang baik di dalam masyarakat, mengfugsionalisasikan hukum dengan baik menjadi kuci utama dari sebuah proses implementasi hukum di dalam masyarakat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Melalui Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, seorang advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan Hakim, Jaksa dan Polisi sebagai sesama penegak hukum yang terangkai dalam satu sistem. Hakim yang berperan sebagai wali Tuhan di muka bumi yang bertugas membenarkan atau meyalahkan subjek hukum yang di perhadapkan kepadanya, Jaksa yang berperan sebagai advokat perwakilan negara di dalam ruang pengadilan dan Polisi yang bertugas sebagai pihak yang menelusuri dan menyusuri perbuatan pidana yang diduga dan disangka dilakukan oleh seseorang.

Ketika hubungan antara para penegak hukum berjalan sesuai dengan rule dan fungsinya masing-masing, maka harapan untuk menegakkan supremasi hukum akan jauh lebih mudah di terapkan, hal ini tentu berkaitan erat dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Peran advocat sebagai penegak hukum juga perlu di lihat dari sisi filosofisnya, advokat merupakan sebuah panggilan profesi yang mulia (Officium Nobile). Pada zaman Romawi kuno, profesi advokat telah di kenal dan digelari Patroni Causarum sedangkan yang menjadi pengembannya di sebut orator. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa dalam ketentuan umum Pasal 1, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Advokat juga di sebut sebagai Officium nobile karena kerelaannya untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan demi tegaknya hukum dan keadilan serta melawan kesewenang-wenangan dari penerapan ketentuan atas berbagai kejahatan-kejahatan baik yang di sebutkan oleh Undang-Undang ataupun tidak, walau tidak mengharapkan imbalan dari orang atau subjek hukum yang di belanya.

Kerelaan advokat dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada setiap pihak yang membutuhkan demi menegakkan keadilan dan menolak kesewenang-wenangan walau tanpa imbalan (Prodeo) telah mengilhami Willian Shakespeare’s dengan quote nya yang terkenal dan kontroversial dengan mengatakan “The First Thing We Do, Let’s Kill All The Lawyers” yang kurang lebih maksudnya adalah bahwa, hal pertama yang harus di lakukan oleh penguasa agar bebas melakukan perbuatan melawan hukum adalah dengan membunuh para advokat.

Oleh karena berbagai situasi dan kondisi yang akan di hadapi oleh seorang advokat, maka setiap orang yang berkeinginan untuk dapat menjadi seorang advokat haruslah memiliki mentalitas yang cakap serta teguh dan berani dalam mempertahankan kepentingan hukum dari orang yang dibelanya/kliennya.

Dengan begitu, setiap advokat dapat menjadi seorang yang cakap , faham dan tegas dalam memberikan nasehat serta bantuan yang di perlukan oleh setiap orang tanpa memandang dari Ras, Suku, Budaya dan Agama dari subjek yang di belanya. Hal ini jelas tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Bukan hanya berani dalam menyampaikan sesuatu, lugas dan tegas dalam perilaku, seorang advokat sudah tentu harus dan dapat bernalar dengan logika yang baik. Nalar dan logika yang baik menentukan kualitas seorang advokat, karena dengan begitu, seorag advokat dapat memberikan legal advise yang di butuhkan dan sesuai dengan kondisi yang di rasakan oleh kliennya.

Kegiatan bernalar dalam hukum tidak hanya sebatas memahami konteks kejadian terhadap hukum positif yang berlaku, bahkan lebih dari itu, proses bernalarnya seorang advokat di tandai dengan logika yang komprehensif dan komparatif. Sebab dalam kasus yang di hadapi tidak selamanya harus di lihat dari sisi hukum dan yurisdiksiya, melainkan pada aspek pemenuhan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari berlakunya hukum di dalam masyarakat.

Oleh karena hukum adalah sesuatu yang berlaku secara sistemik, maka cara penyelesaiaannya juga harus dengan langkah-langkah yang extraordinary.
Tidak hanya keberanian dalam bersikap dan mampu bernalar serta memiliki logika yang hebat, seorang advokat juga harus memiliki keterampilan retorika dalam menyampaikan sesuatu kepada lawan bicaranya, keterampilan itu akrab di katakan sebagai seni dalam berbicara. Dengan keterampilan berbicara, seorang advokat dapat menyampaikan pesan dari apa yang dia sampaikan secara tersistematis, lugas dan dimengerti oleh umum. Marcus Tullius Cicero adalah negarawan Romawi kuno yang memiiki keterampilan dalam retorika, filsafat, beracara, ia di kenal piawai dalam berbicara di hadapan umum.

Tidak hanya itu, dia juga di kenal sebagai seorang yuris yang handal dalam hukum untuk mendakwa dan membela baik di pengadilan maupun di sidang majelis tinggi. Dengan keberanian sikap, kemampuan bernalar dan logika yang kuat serta hebat dalam beretorika, seorang advokat di harapkan mampu menjawab segala kebutuhan hukum yang klien inginkan serta sesuai dengan kondisi yang dirasakannya.

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak hal yang berubah dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang bergerak revolusioner. Berbagai persoalan pada banyak lini sektor seperti ekonomi, sosial, politik, budaya bahkan hukum harus mampu dan dapat menyesuakan diri dengan kebutuhan zaman. Hanya saja, dalam berbagai kesempatan banyak hal yang di dapati dan dirasakan masih belum dapat beradaptasi dengan perubahan, tidak terkecuali hukum.

Perubahan demi perubahan yang terjadi baik antara hubungan negara dengan negara, negara dengan masyarakatnya, dan masyarakat dengan masyarakat, ketidakmampuan untuk dapat beradaptasi dengan perubahan itu sering kali membuat hukum tertinggal dan mengalami kekosongan. Kondisi seperti itu yang membuat hukum selalu di katakan tertatih-tatih dalam mengejar perkembangan zaman, yang fatal dari kondisi tersebut adalah masyarakat hidup tanpa hukum bahkan menjadi hukum atas dirinya dan diri orang di sekitarnya.

Setidaknya ada 3 hal yang menjadi tantangan dunia hukum dalam era seperti sekarang, yaitu; tantangan teknologi informasi, tantangan perbuatan hukum dan tantangan Sumber Daya Manusia.

Pertama, tantangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi dan informasi merupakan salah satu bentuk kemajuan peradaban manusia, dengan adanya kemajuan tersebut berbagai kegiatan dan aktifitas manusia berjalan begitu efisien dan memudahkan. Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi dan informasi sedikit banyak telah merubah pola hidup manusia secara global. Perkembangan itu juga, telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (Borderless) sehingga terjadi perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan yang berlangsung demikian cepat.

Baca Juga :  Pansus Roroti Keterangan Sahar, Dinilai Berbeda Dengan 20 Saksi Yang Telah Diperiksa

Keadaan seperti itu juga turut memengaruhi hukum sebagai kesatuan norma dan nilai yang mengatur tata hidup manusia, sebab dengan kemajuan teknologi dan informasi itu, hukum yang ada harus piawai dalam membaca situasi dan kebutuhan masyarakat tidak hanya dalam skala nasional pun juga dalam skala internasional.
Kedua, Tantangan dunia hukum terhadap perbuatan hukum baru. Sebagaimana pesatnya perkembangan zaman, maka akan semakin beragam pula perbuatan hukum dari manusia sebagai subjek hukum.

Perbuatan-perbuatan baru dalam hukum merupakan sesuatu yang masih menjadi persoalan yang didera oleh advokat, hal ini dikarenakan perbuatan-perbuatan hukum baru tersebut belum memiliki dasar aturan hukum. Oleh karena ketiadaan aturan hukum tersebut, advokat kerap kali terjebak pada cara berfikir normatif, sehingga atas kasus yang di belanya tidak dapat menjawab persoalan yang di hadapkan kepadanya.

Sebagai contoh perbuata hukum pidana yang dilakukan oleh korporasi, dalam perkembangan dan dinamika serta bentuk tindak pidana oleh korporasi di seluruh dunia semakin beragam sehingga hukum di setiap negara seakan tertatih tatih mengikuti berbagai bentuk kejahatan pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Berbagai desakan dilakukan oleh hampir seluruh elemen terkait, mulai dari masyarakat, akademisi, praktisi sampai pihak korporasi yang memerlukan aturan hukum materil yang jelas.

Tercatat pada tahun 2006, banyak laporan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi yang tidak dapat diproses secara materil karena aturan hukum formil yang berkaitan belum ada, kekosongan ini juga berimbas pada hasil laporan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak tersentuh dan di proses secara hukum.

Contoh di atas hanya sedikit dari akan ada banyaknya perbuatan-perbuatan hukum yang baru sebagai konsekuensi dari pesatnya kemajuan zaman dan tantangan perubahan dari pergeseran perbuatan juga perilaku hukum masyarakat.

Ketiga, tantangan dunia advokat terhadap Sumber Daya Manusia (SDM). Bukan hal baru ketika advokat yang menangani perkara klien tidak mampu menjawab kebutuhan dari klien, hal ini bisa jadi karena kurang cermat terhadap duduk perkara atau keliru dalam menerapkan dasar hukum bahkan tidak tahu hukum dari permasalahan yang ada pada klien. Oleh karena itu, peningkatan mutu SDM advokat sangat perlu untuk dilakukan,baik secara mandiri yang di lakukan oleh advokat langsung ataupun juga melalui organisasi advokat di mana advokat bernaung.

Menurut Otto Hasibuan, salah satu kelemahan SDM advokat hari ini adalah karena banyaknya organisasi advokat. Dengan begitu banyaknya organisasi advokat, maka akan sulit untuk menetapkan standarisasi dalam uji kompetensi oleh advokat.

Jika didasarkan pada UU 18 Tahun 2003 tentang advokat telah memandatir 7 organisasi advokat yang dimaksud di dalam undang-undang ini agar segera membentuk wadah tunggal organisasi advokat paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang ini di sahkan.

Ketujuh Organisasi advokat tersebut adalah; Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan PenasihatHukum Indonesia(IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia(AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI. Pada tahun 2005 terbentuklah organisasi advokat dengan model singgle bar assosiation yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan menjadi wadah tunggal organisasi advokat. Hanya saja, dalam perjalanannya pembentukan Peradi ini di tentang antara lain advokat yang bergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), penentangan dilakukan melalui berbagai cara antara lain melalui beberapa uji materi atas Pasal 28 UU Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena permasalahan seperti di atas tidak berkesudahan, terakhir dalam putusan Mahkamah Agung mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73 yang intinya berisikan tentang setiap organisasi advokat yang mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) dapat di layani dan secara tidak langsung merubah bentuk organisasi advokat yang mulanya singgle bar assosiation menjadi multi bar assosiation. Hal ini juga menyebabkan organisasi Peradi yang sebelumnya menjadi wadah tunggal organsasi advokat dengan segala hak yang dimilikinya pada akhirnya pincang dengan di akuinya organisasi advokat lainnya untuk dapat mengambil sumpah di MA.

Berangkat dari keputusan yang di keluarkan oleh MA tersebut maka berimplikasi terhadap maraknya organisasi-organisasi advokat baru, yang memiliki hak serupa dengan organisasi advokat lainnya. Hak-hak organisasi advokat seperti melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan pengambilan sumpah dapat dilakukan oleh seluruh organisasi advokat. Berangkat dari kasus di atas, setiap advokat berpotensi untuk dapat membuat organisasi advokat.

Dengan banyaknya organisasi advokat maka akan semakin sulit untuk dapat menentukan standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh advokat, ketiadaan standar ini membuat semakin terdegradasinya mutu kompetensi yang dimiliki oleh advokat. Organisasi advokat hanya satu dari beberapa faktor lainnya yang dapat dijumpai dalam kehidupan dan keseharian seorang advokat, yang akan sangat menentukan bagaiamana penilaian dan kualitas seorang advokat.

Oleh karena itu, agar advokat mampu menjawab berbagai persoalan di atas, maka sudah seharusnya advokat untuk dapat terus meng-upgrade kemampuan yang dimiliki dengan bacaan, keberanian dan seni dalam menyampaikan. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang erat kaitannya dengan sistem hukum.

Talcot Parson memberikan 4 prasyarat fungsionalisasi dari suatu sistem hukum, yaitu; masalah dasar legitimasi, yaitu menyangkut ideologi yang menjadi dasar penataan peraturan hukum, masalah hak dan kewajiban yang menjadi sasaran dari regulasi hukum bersama degan proses hukumnya, masalah sanksi dan lembaga yang menerapkan sanksi itu serta masalah kewenangan penegakan aturan hukum.

Berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku, menurut Satjipto Raharjo bahwa terdapat 4 (empat) syarat utama yang harus di penuhi, diantaranya:
1. Penggambaran yang baik dari suatu situasi yang dihadapi.
2. Analisa terhadap nilai-nilai dan menentuka jenjang nilai-ilai.
3. Verifikasi dari kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum di gunakan, dihindari atau di salahgunakan.
4. Budaya hukum yang mendukung, karena tanpa budaya hukum sistem tidak akan berdaya.

Oleh karena itu, seorang advokat sudah seharusnya dapat berbenah diri dan melakukan perbaikan agar dapat memberikan kualitas layanan jasa hukum yang maksimal. Sehingga sifat hukum yang mengatur dan memaksa dapat benar-benar implementatif, agar cita-cita penegakan hukum (law Enforcement) yang di lakukan oleh advokat dapat tercapai dengan baik.

Tanggapi Berita Ini