Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Metropolitan

Abaikan PPKM, Dua Industri Hiburan di Jakbar Disegel Satpol PP

×

Abaikan PPKM, Dua Industri Hiburan di Jakbar Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakut, DKI Jakarta. Dalam Pelaksanaann Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khusus wilayah DKI Jakarta menggelar razia ke lokasi industri hiburan malam di wilayah Jakarta Barat.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, dan didampingi Kasat Pol PP Jakarta Barat, Kabid PPNS Provinsi DKI Jakarta, Kabid Trantibum DKI Jakarta, Kabid Wasdal TU Non Industri DKI Jakarta, Kasi HIbrek Satpol PP DKI Jakarta, Kasi PPNS & Penindakan Jakarta Barat.

Example 300x600

Kemudian Kasi Tratibum Jakarta Barat, Pengendali Satpol PP Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi PPNS & Penindakan Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi Trantibum Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi Tata Usaha Jakarta Barat, anggota PTI Satpol PP Jakarta Barat, anggota Seksi Linmas Satpol PP Jakarta Barat dan Anggota Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kantor Inspektorat Jakarta Utara Tertutup Rapat, Diduga Mahluk Kasat Mata Sulit Untuk Masuk

Razia pertama dilakukan di LLK, di bilangan Tanjung Duren Kec Gropet, petugas mendapati tempat ini beroperasi seperti biasa.

“Ada 13 kamar di 4 lantai yang sedang dipergunakan pengunjung untuk karaoke,” ujar Arifin, Jumat (26/2/2021) malam.

Kasat Pol PP DKI, Arifin pimpin langsung razia di Jakarta Barat. Seluruh pengunjung langsung dimintai KTP dan diproses untuk sanksi pelanggaran Perda 2 Tahun 2020, Pergub No 3 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 1, dan Kepgub 172 Tahun 2021 tentang PPKM.

“Seluruh pengunjung melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker. Selain itu ada juga minuman beralkohol tidak dilengkapi izin,” tuturnya.

Baca Juga :  Kendaraan Dinas Sumber Daya Air DK Jakarta "Jorok", Lumpur Terlihat Kamera Wartawan

Untuk LLK tak tanggung-tanggung, pihak Satpol PP langsung memberikan sanksi dan segel penutupan selama masa pandemi Covid-19 atau PPKM skala mikro

“Kita akan mengundang pemilik untuk dikenakan sanksi. Jadi untuk pelaku tempat hiburan, selama belum diperbolehkan beroperasi jangan melanggar,” tegas Arifin.

Selain tempat tersebut, petugas juga melakukan penutupan DK di bilangan Tegal Alur, Kalideres.

Dalam razia operasi kali ini, total sebanyak 85 pengunjung di dua lokasi tersebut dikenakan sanksi dan 98 botol miras disita. Serta total denda administrisi yang berhasil terkumpul sebanyak Rp 16.850.000.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600