
Faktual. Net, Cibinong- Perkara dugaan pemalsuan surat yang dibuat oleh Terdakwa Deni Hardiyani alias Deni Bin Anang Suhaeri dilanjutkan dengan nomor perkara : 24/Pid.B/2022/PN CBI dan memasuki agenda putusan majelis Hakim Cibinong,Rabu, (28/3/2022) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kab Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut Terdakwa Deni Hardiyani alias Deni Bin Anang Suhaeri dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan.

Kuasa Hukum Terdakwa Deni Hardiyani, Hendri Wilman Gultom dari Kantor Hukum IUS dalam Nota Pembelaan (Pledoi), Meminta Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Deni Hardiyani(terdakwa), hal ini dilakukan karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Deni dalam membuat surat yang diduga palsu karena disuruh dan mendapat perintah dari salah satu terdakwa lain yaitu Ade Sukmana.

Hendri menambahkan, Deni Hardiyani adalah penyandang disabilitas yang harus mendapat perlakuan khusus, dan terlebih lagi Deni Hardiyani dalam membuat surat yang diduga palsu dikarenakan Deni tidak mengetahui bahkan terjadi azas pemanfaatan oleh terdakwa lain karena Deni Disabilitas.
Hukuman 1 tahun dikurangi masa tahanan adalah hukuman yang berat bagi seorang Deni karena Deni bukan penjahat dan yang dilakukan Deni untuk menafkahi kehidupan sehar-hari dan berkegiatan sosial bagi penyandang disabilitas yang lain, penjelasan Hendri Wilmar Gultom usai sidang, Rabu (28/3) di PN Cibinong Bogor Jawa Barat.
“sekali lagi kami atas kuasa hukum Deni Hardiyani memohon kepada Majelis Hakim PN Cibinong agar menjatuhkan vonis bebas, ”ucapnya.
Sementara itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Terdakwa belum dapat dimintai tanggapannya,
Karena Terdakwa sedang di Rumah Tahanan dan JPU tidak mau komentar.(zul/tim)















