Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Diduga Campur Tangan Dalam Musda HIPMI XI Sultra, Suciati Suaib Saenong Digugat 10 Miliar

×

Diduga Campur Tangan Dalam Musda HIPMI XI Sultra, Suciati Suaib Saenong Digugat 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Suciati Suaib Saenong Ketua Umum BPD HIPMI Sultra periode 2019-2022.

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Buntut Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-IX, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suciati Suaib Saenong digugat 10 Miliar oleh Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak dan dijadwalkan sidang perdana pada hari Rabu 23/02/2022 di Pengadilan Negeri Kendari.

Melalui Tim kuasa Hukum Dirga Mubarak telah melayangkan pengaduan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu, yang kini telah memasuki tahap Penyelidikan yang melaporkan JW.Dkk selaku SC Musda XI HIPMI Sultra.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tak tanggung-tanggung, upaya hukum Dirga Mubarak dalam mencari keadilan atas perampasan haknya yang telah dikebiri pun kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini sesuai dengan register perkara Perdata nomor: 19/Pdt.G/2022/PN Kdi, Sucianti yang digugat sebesar 10 Miliar.

Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak Advokat La Ode Adi Rusman. SH. pasalnya bahwa, dalam posita gugatan mendalilkan jika Sucianti Suaib Saenong memiliki kedudukan hukum sebagai pihak tergugat selaku Ketua Umum BPD HIPMI Sultra periode 2019-2022, memiliki tanggung jawab hukum sebagai tergugat dalam organisasi HIPMI.

“Sucianti Suaib pimpinan tertinggi Organisasi HIPMI Tingkat Daerah yang mewakili organisasi ke luar maupun ke dalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di daerah bersangkutan. Hal ini berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) huruf f Anggaran Rumah Tangga HIPMI, salah satu tanggung jawab dari badang pengurus daerah adalah mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan,” bebernya, Kamis ,17/02/2022.

Ketgam: Tim Kuasa hukum Dirga Mubarak telah melayangkan pengaduan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra pada hari Jumat 11 Februari 2022 lalu.

La Ode Adi Rusman selaku kader HIPMI Sultra juga menambahkan, bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Anggaran Rumah Tangga HIPMI, bahwa Musyawarah Daerah sebagai Badan kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah diselenggarakan sekali dalam 3 tahun oleh dan Atas Tanggung Jawab BPD selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya lalu kemudian dipertegas dalam Pasal 1 angka (2) PO HIPMI Nomor: 03/PO/HIPMI/II/2021 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah dan Cabang HIPMI bahwa Penyelenggaraan Musda/Muscab sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pengurus Daerah (BPD)/Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI.

“Kecuali jika BPD/BPC kehilangan hak dan wewenangnya untuk mengurus organisasi. Dengan demikian atas uraian diatas, Sucianti Suaib Saenong adalah pihak yang beralasan demi hukum untuk bertanggung jawab atas carut-marutnya perhelatan Musda XI HIPMI Sultra yang kini mendera klien kami Dirga Mubarak senilai 10 Miliar Rupiah,” Jelas Rusman dengan rasa optimis.

Baca Juga :  Desa Punaga Launching Duta Pariwisata dan Promosikan Wisata Alam Lewat Camping Edukasi

Dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, Advokat Irwansyah. SH., LL.M. juga menegaskan kepada Sucianti Suaib bertanggung jawab kepada setiap orang yang dirugikan dalam kontestasi ini.

“Digugurkannya Dirga Mubarak sangat tendensius karena berhadapan dengan Alvian Taufan Putra yang notabennya adalah anak Gubernur Sultra, hingga aturan main dalam AD/ART maupun PO HIPMI sebagai aturan tertinggi organisasi dilabrak demi memaksakan calon titipan padahal yang bersangkutan belum cukup umur ketika memulai ber-HIPMI,” ujarnya.

Irwansyah, menuding bahwa Suci sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran AD, ART dan PO selama proses Musda XI HIPMI Sultra. Hari ini Suci dan SC bisa saja sembunyikan dokumen salah satu kandidat atau tidak memproses terbitnya dokumen KTA, SK dan Sertfikat Diklatda Balon Alvian Taufan Putra.

“Bisa saja, sembunyikan dokumen salah satu kandidat. Akan tetapi dimata hukum kebohongan dan rekayasa pasti terungkap di depan persidangan, sebab ini negara hukum bukan Negara kekuasaan. Meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, suatu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya,” tandasnya.

Selain itu, Advokat yang juga merupakan dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari ini, meminta kepada Badan Pengurus Pusat HIPMI, agar segera mengambil alih proses Musda HIPMI Sultra. karena Suci sudah sangat tidak layak pimpin organisasi pengusaha sekelas HIPMI.

“Suci sudah tak layak pimpin organisasi, kami pun menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata karena pendzoliman dan kecurangan terpampang nyata, kalau ini dibiarkan maka dipastikan akan menjadi residen buruk bagi HIPMI se-Indonesia. Kita ingin HIPMI Sultra lahir dari pengusaha pejuang, pejuang pengusaha,” tutupnya.

Diketahui Musda ke XI Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (BPD HIPMI SULTRA) yang akan digelar pada Februari 2022. (Red).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit