FAKTUAL.NET, SERANG – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciruas tertibkan pedagang tuak yang berjualan di tepi jalan kali Malang tepatnya di Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Rabu (26/1/2022) malam pukul 21.30 WIB.
Penertiban tersebut, sebelumnya telah diberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis oleh Pemerintah Desa setempat.
Camat Ciruas, Drs. Eri Suhaeri. M. Si, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, membenarkan kegiatan penertiban para pedagang minuman yang bersumber dari tumbuhan yang diolah menjadi minuman (tuak) yang dapat memabukkan tersebut.
“Kita telah memberikan teguran secara lisan dan secara tertulis kepada para penjual tuak, namun para pedagang tidak mengindahkan teguran tersebut,” ucapnya.
Sementara itu para penjual tuak bebas dan semakin ramai menjajakan minuman tuak tersebut di pinggir jalan hingga mengganggu ketertiban lalulintas serta berpotensi menjadi kriminalitas akibat minum tuak yang berlebihan.
“Para penjual tuak dipinggir jalan dapat menggangu ketertiban lalulintas dan bisa memicu tindak kriminal. Seperti begal dan perkelahian” timpalnya.
Informasi yang dihimpun dilapangan, terlihat Muspika Kecamatan Ciruas dibantu pihak Kepolisian mengamankan 6 derigen dan 2 ember tuak.
“Berkat soliditas dan sinergitas kita Muspika Ciruas, maka di wilayah Kecamatan Ciruas akan kami 0 % persen kan mirasantika,” tutupnya. (Oman).















