Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Pembunuhan Lansia 89 Tahun, di Pulogadung, Pengacara:  Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

×

Kasus Pembunuhan Lansia 89 Tahun, di Pulogadung, Pengacara:  Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Timur, DKI Jakarta – Tegakkan hukum seadil-adilnya, demikianlah harapan kuasa hukum dari Wiyanto Halim lansia 89 tahun yang tewas karena pengeroyokan di Kawasan Industri Pulogadung tepatnya di Jl.Pulo Kambing pada Minggu (23/01/2022) dini hari, karena diteriakin maling.

Wiyanto mengendarai kendaraan mobil Toyota Rush milik pribadi dan dikejar dari Tebet hingga TKP di Kawasan Industri Pulogadung. Ada apa gerangan?

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Polisi bergerak cepat dan berhasil meribgkus 5 orang tersangka pengeroyokan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Endra Zulfan dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Timur hari Selasa (25/01/2022). “Sudah kita tangkap 5 orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” terang Endra Zulpan.

Baca Juga :  Briptu Excel Mamuli Tewas Tertembak Sesama Anggota Polisi Di Saat Bertugas

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP,” lanjut Endra Zulpan.

Ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur hari Rabu (26/01/2022), tim kuasa hukum (Davey O Patty,Freddy Y Patty dan Roslina Siahaan) dari korban Wiyanto Halim mengatakan bahwa masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. “Masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.Harus dihukum sesuai aturan yang berlaku karena sudah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” kata Freddy, salah satu kuasa hukum. “Dalang (otak pelaku) belum ditemukan dan tidak ada hubungan dengan sengketa tanah” lanjut Freddy. Semoga secepatnya kasus pengeroyokan ini menemukan titik terang.

Reporter: Jaya Prada

Tanggapi Berita Ini