
Faktual. Net, Jakarta – PT. Sinar Mardagul dilaporkan Lsm GMBI Ke Jampidsus (Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan RI, Kamis (13/1), yang mengerjakan proyek saluran, saluran penghubung dan kelengkapannya di Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2021 dengan Anggaran 21.803.750.000.
Juru bicara dari Lsm GMBI menjelaskan kepada Faktual. Net, kamis (13/1) dikantor Kejagung RI, kehadiran mereka untuk memberikan informasi terkait dugaan “KKN” serta hasil kerja PT. Sinar Mardagul di Sudìn SDA Jaktim Tahun Anggaran 2021, beserta dugaan kinerja dari Jajaran Sudin SDA Jaktim.
Beberapa point yang di informasikan atau Laporkan adalah, Kelengkapan Dokumen Administrasi PT. Sinar Mardagul, Hasil Kerja dan Bahan Material yang dipergunakan, Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) Pelaksana Real dilapangan, Sertifikat Tenaga Mandor Real dilapangan, Sertifikat Tenaga Ahli K3 Real dilapangan, dan Sertifikat Site Manager Real dilapangan.
“hasil dari tim investigasi kami dilapangan, selain diduga hasil kerja dan bahan material yang dipergunakan tidak sesuai Bill atau RAB, dan tim tenaga ahli pelaksana pekerjaan dilapangan tidak dapat menunjukkan sertifikat sebagai tenaga ahli sesuai dengan KAK (kerangka acuan kerja, “Jelas Jubir Lsm GMBI.
Jubir lsm GMBI menambahkan, yang termasuk dilaporkan dalam berkas adalah, Kuasa Pengguna anggaran dalam hal ini Kasudin SDA Jaktim, H. Santo,S.ST,M.Si. turut juga dilaporkan pelaksana kerja PT. Sinar Mardagul dalam hal ini EPB.S (Direktur Utama), AH.H (komisaris) dan Hsn (Direktur). Dan juga PT. Jagat Alam Semesta sebagai Konsultan pelaksana dalam hal ini, AM (komisaris), Hsyh (Dirut) serta Sgt (Direktur).
Pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT. Sinar Mardagul ada di Jalan mini I dan II dan III, Jala pondok Ranggon, Jalan tipar Cakung RT 1,2, 3 RW 03, Jalan asyiafiah cilangkap, Jalan kandang sapi, serta Saluran rusun griya tipar Cakung, Saluran bulak ringin jaya, Jalan Cipinang cempedak IV RT 02 RW 03, Saluran pondok bambu,batas pondok bambu, Jalan Bekasi timur dan jalan pangeran jayakarta, Saluran Bekasi timur dan Jalan Cipinang kebembem.
Jubis Lsm GMBI melanjutkan, bahwa diduga PEMOTONGAN SERAH TERIMA TIDAK SESUAI BILL OF QUANTITY. Hasil Temuan Dalam Proses Pekerjaan di lokasi dipermainkan, yaitu Papan Nama – Kantor Sementara – Pagar Pengaman dengan Seng Gelombang – Pemasangan Bowplank – Pengurukan Sirtu Padat – Lantai Kerja – Urugan Makadam – Hotmix AC – WC – Besi Banci – Puing Galian Kiri kanan tidak Dipadatkan (Stamper) – Samping kiri kanan Tutup Saluran tidak dipadatkan dan tidak di Cor – U-Ditch dan Tutup Saluran yang pecah tidak diganti begitu juga tidak sesuai Time Schedule maka 1/1000 /hari tidak dipotong dengan sebenarnya.
“Pemotongan Serah Terima (PHO) diduga Tidak Sesuai Bill Of Quantity, hasil temuan 6 % dari 21.803.750.000 = 1.308.225.000 dan denda 1/1000 dari 21.803.750.000 = 21.803.7509 maka dikali 45 hari = 981.168.750
MAKA JUMLAH KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 2.289.393.750,” ujarnya. (zul)














