Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Diduga Ilegal PT Cinta Jaya Dilaporkan ke Kejati, Konsperman Sultra: Kami akan Kembali Gelar Aksi Jilid II

×

Diduga Ilegal PT Cinta Jaya Dilaporkan ke Kejati, Konsperman Sultra: Kami akan Kembali Gelar Aksi Jilid II

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Lagi maraknya kejahatan lingkungan, Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Konsperman Sultra), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra tentang Ilegal Mining PT. Cinta Jaya di Molawe Konawe Utara.

Aksi yang dilakukan oleh Konsperman Sultra itu, menuntut agar Kejati Sultra memeriksa dan mentersangkakan Direktur Utama PT. Cinta Jaya dan direktur Perusahaan Join Operasional (JO) seperti PT. Damai Abadi Sumadra, PT. Buana Mandala, PT. Abadi Mineralindo, PT. Bintang Utama Mineral Inti dan PT. Citra Mandiri Perkasa.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam orasinya Sardi sapaan merdeka selaku penanggung jawab aksi masih yakin dan percaya kepada Kejaksaan dalam upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana terpadu.

“Contoh riilnya memidanakan direktur PT. Thosida walaupun masih buron dan Kabid Minerba Non Aktif Yusmin,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam perkara PT. Cinta Jaya siap mempresentasikan memakai power poin tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan yang dilakukan oleh direktur PT. Cinta Jaya Dan 5 Direktur JO lainnya.

“Kami secara kelembagaan menaruh kepercayaan tingat tinggi kepada Kejati Sultra, bahwa persoalan ini tuntas tanpa pandang bulu, saya pastikan aktifitas itu suatu saat akan dihentikan dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar aksi jilid dua mempertanyakan sudah sejauh mana progres kejati sultra dan inspektur tambang Sultra,”ucapnya.

Baca Juga :  Paripurna HUT ke-67 Maros, DPRD Apresiasi Bantuan Pemprov Sulsel untuk Percepatan Pembangunan

Inspektur Tambang Sultra mengakui bahwa PT Cinta Jaya belum memiliki RKAB tetapi masih melakukan aktivitas, serta perusahaan yang JO di WIUP PT Cinta jaya tidak memiliki SKT ataupun IUJP di mana hal itu wajib ditunaikan oleh perusahaan yang Join Operasinal.

Sementara itu, Kejati Sultra melalui Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang menerima masa aksi itu mengatakan bahwa Kejati segera mungkin akan memeriksa terkait pelanggaran PT Cinta Jaya.

“Kami akan bentuk tim untuk turun langsung kelapangan supaya melihat langsung pelanggaran PT Cinta Jaya,” ujarnya.

Di tempat yang sama Koordinator lapangan Muh. Nukman sahid mengatakan PT. Cinta Jaya bergerak tanpa bukti administrasi yang lengkap seperti RKAB, mesti perusahaan ini segala aktivitasnya dihentikan dan ini semua di atur dalam peraturan mentri ESDM nomor 7 Tahun 2020.

“Aduan secara resmi kami masukan setelah Sholat Jumat, bukti-bukti menguatkan kami sudah rangkum dan siap disodorkan kepada penegak hukum,” tutup Nukman (Red).

Tanggapi Berita Ini