
Faktual.Net,Jakarta – Sebagian warga Jakarta utara merasa kecewa terhadap rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan(PJLP) Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta utara. Pasalnya penerimaan PJLP tahun anggaran 2022 masih meloloskan warga yang Tidak ber KTP DKI Jakarta dan juga masih meloloskan pelamar diatas usia maksimal yang ditentukan.
Kekecewaan tersebut lantaran penerimaan masih ada pelamar bukan ber-ktp DKI Jakarta dan usia pelamar diatas 57 tahun Tidak sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas SDA DKI Jakarta dan Sudin SDA Jakarta Utara.
“Sesuai Peraturannya yang tertera melalui website penerimaan PJLP tahun anggaran 2022 diutamakan ber-ktp DKI Jakarta dan usia maksimal 57 tahun,” terang salah satu pelamar yang minta namanya tak dicantumkan dalam pemberitaan ini kepada Faktual.Net, Rabu(29/12).
Mendengar informasi dari masyarakat terkait penerimaan PJLP di Sudin SDA Jakarta Utara tersebut membuat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Robert Simanjuntak geram.
“Seharusnya penerimaan seleksi data pelamar itu ya disesuaikan dong dengan Aturan yang ditetapkan dan dikeluarkan, jangan justru masyarakat merasa dibohongi begini,” ujarnya geram.
Robert menduga ada permainan oleh oknum tertentu dalam penerimaan PJLP di Sudin SDA Jakarta Utara. “Dalam proses penerimaan yang dianggap sangat mengecewakan, seperti yang terjadi pada Suku Dinas SDA, dalam prakteknya, meski membuka pendaftaran secara luas lewat online, namun penerimaan terhadap PJLP justru sangat tertutup,” imbuhnya.
Robert berharap agar semangat mengurangi pengangguran di Jakarta harus dikedepankan oleh pihak-pihak terkait dengan mengedepankan warga yang berdomisili di DKI.
“Kalau untuk mengurangi pengangguran di Jakarta. Harusnya orang Jakarta yang diprioritaskan dalam penerimaan PJLP dong. Jangan orang luar Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Bekasi dan bahkan wilayah lainnya seperti dari Jawa tengah yang justru diterima dalam mengisi pos lowongan pekerjaan di Jakarta” pintanya.
Dari hasil penelusuran Faktual.Net, warga yang mendaftar ber KTP DKI tidak lulus diduga (nama diinisialkan data lengkap di sudin sda jakut), yaitu
1.JSN
2.MSS
3.PA
4.ANM
5.Ar. kemungkinan masih ada lagi karena keterbatasan akses Nara Sumber media faktual.net
Pelamar yang Tidak ber KTP DKI diterima diduga sekitar 376 orang. Dan yang melamar hingga usia 55 tahun di unit PKOB diduga yaitu,
MW (61)tahun diterima, kalau dari minimal 18 Tahun dan maksimal 57 tahun, yang lebih dari 57 tahun diterima di unit IPAL SH (57,4) tahun dan di unit PPA yang lebih dari 57 tahun Mrsi (57,10) dan Iwn (58) serta
DM (58,9) tahun.
[caption id="attachment_85408" align="alignnone" width="150"]
Hasil diterima seleksi NIK kode ada diluar Jakarta
Warga yang tidak lolos seleksi pertama berserta Robert melalui media faktual.net mohon kepada Gubernur DKI Jakarta serta Aparat Penegak Tipikor turun tangan untuk memeriksa hasil perekrutan, jika Wali Kota Jakarta Utara, Irbanko dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tidak mampu untuk berantas dugaan KKN di sudin sda jakut.
“kami hanya berharap jika Gubernur tidak mampu bertindak, ya hanya berharap kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Saja, karena kami yakin Hukum Karma itu Nyata” kata mereka.
Informasi diduga yang berkecimpung dalam Tim Rekrutmen PJLP Sudìn SDA Tahun anggaran 2022 Jakarta Utara adalah, Ir.Heria Suwandi, Deni Try Hendarto, dan Kasudin SDA
Adrian Mara Maulana ST.M.Si.
Jurnalis Faktual.Net telah konfirmasi informasi publik melalui Aplikasi WA kepada Tim Rekrutmen, tapi belum mendapatkan jawaban.(zul)














