Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa

Infeksi Saluran Pernapasan, Ratusan Masyarakat Konawe Utara Keluar Masuk RS, Diduga Akibat Debu Batu Bara PT OSS

×

Infeksi Saluran Pernapasan, Ratusan Masyarakat Konawe Utara Keluar Masuk RS, Diduga Akibat Debu Batu Bara PT OSS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
📷Ketgam: Koordinator Aliansi Masyarakat Motui Iksan Binsar.

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Ratusan Masyarakat Konawe Utara Keluar Masuk RS, diduga akibat Debu batu bara PT. Obsidian Stealis stell (OSS) telah menggerogoti masyarakat Motui, Kabupaten Konawe Utara.

Hampir dua tahun lamanya sehingga diduga menjadi sebab masyarakat harus keluar masuk rumah sakit akibat Infeksi saluran pernapasan. Data yang dihimpun Aliansi Masyarakat Motui pada Januari sampai mei 2021, menunjukkan ratusan masyarakat harus dilarikan ke Puskesmas akibat infeksi saluran pernapasan. Hal ini diungkap oleh Iksan Binsar Koordinator Aliansi Masyarakat Motui.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Data yang dihimpun dari Januari-Mei 2021, ratusan masyarakat Motui harus di larikan ke Puskesmas Akibat Inspeksi saluran pernafasan. Yang kami duga besar akibat debu batu bara milik PT OSS,” ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Motui Iksan Binsar.

Upaya perlawanan telah berulang kali di lakukan masyarakat Motui dengan aksi unjuk rasa di lokasi perusahaan, bahkan di Instansi pemerintah yang berkaitan dengan masalah tersebut seperti di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi tenggara (Sultra)

Iksan Binsar menguraikan, bahwa perlawanan dan pertunjukan untuk menyadarkan semua pihak tentang Derita yang di alami masyarakat Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara tidak berhasil menyadarkan pemegang Kebijakan untuk menyelesaikan Penderitaan Masyarakat Konawe Utara.

“Berbagai langkah telah kami lakukan, Namun instansi pemerintah baik Kabupaten, Provinsi, hingga pemerintah pusat tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintah seperti mati suri melihat kejahatan Lingkungan PT.OSS” ujar Iksan kepada media Faktual.Net, Kamis 9/12 melalui Via WhatsApp. 📷Ketgam: hirup udara berpolusi debu batubara. Tak hanya di luar rumah, debu sampai masuk ke dalam rumah dan mengoroti berbagai perabotan rumah warga di Konawe Utara.

Lebih lanjut, Iksan mengatakan sejak awal berdirinya mega industri PT Obsidian Stealis stell (OSS) telah melanggar berbagai aturan seperti halnya pada peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia NO 40 Tahun 2016 bahwa Jarak Industri dan pemukiman masyarakat harus memiliki Antara Minimal 2 Kilo meter (KM)

Baca Juga :  PT Surya Lintas Gemilang Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Tetap Beroperasi Meski Disanksi

“Sejak berdirinya PT OSS ini sudah salah dan melanggar hukum. Padahal pada peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 40 Tahun 2016 Pada BAB III Bagian A Tentang Pemilihan Lokasi Poin 2 Terkait Jarak Kepemukiman, disitu dijelaskan bahwa idealnya sekurang-kurangnya Industri harus berjarak 2 KM dengan Pemukiman. Namun justru yang kita lihat Berkisar ratusan meter saja,” tandas Iksan.

Iksan juga menyampaikan bahwa Instansi pemerintah yang harusnya menangani jangan jadi binatang yang mengorbankan Ribuan masyarakat demi mempertahankan jabatan ataupun mengambil keuntungan pada Kasus kejahatan Lingkungan tersebut.

“Oknum-oknum yang berada pada instansi pemerintah yang di tugaskan untuk menyelesaikan kasus tersebut jangan menjadi bintang dengan membiarkan kejahatan itu terus terjadi tanpa melakukan apapun” ungkapnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, fungsi penegak hukum harusnya di jalankan pada kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT.OSS mengingat ada Pidana yang di lakukan PT.OSS maka Pimpinan Atau penanggung jawab kegiatan harus di Jatuhi hukuman penjara.

“Pada UU NO 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 disitu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka pimpinan perusahaan harus di jatuhi hukuman,” jelasnya.

Ia juga berpandangan bahwa pada 10 Desember 2021 adalah hari HAM sedunia, Ia berharap kepada semua Pegiat HAM, Aktivis Lingkungan, dan Aktivis mahasiswa untuk turut serta mengawal kejahatan lingkungan PT OSS.

“10 Desember adalah hari HAM se-Dunia, Saya berharap kepada seluruh kalangan Aktivis penggiat HAM dan Lingkungan ikut serta Mengawal apa yang di alami masyarakat Kabupaten Konawe Utara sebab Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tutupnya.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit