Example floating
Example floating
BeritaDaerahEntertaimentHeadlineHukumKesehatan

Kepala Puskesmas Bontonompo 2 Mendapat Surat Pemeriksaan Dari Ombudsman RI Terkait Penyalahgunaan Jabatan

×

Kepala Puskesmas Bontonompo 2 Mendapat Surat Pemeriksaan Dari Ombudsman RI Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa, Sulsel – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan telah merespon laporan dari Saudari Andi Riezka Andriana Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Bontonompo 2 yang di laporkan pada 25 November 2021 lalu.

Laporan tersebut terkait Maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Puskesmas Bontonompo 2 yang mengambil hak penginputan data Covid-19 saudari Andi Riska Andriana, S.kep, Ns.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu
Ket Foto : Kepala Puskesmas Bontonompo 2 saat menggelar Komfrensi Pers Baru2 ini di salah satu warkop di Sungguminasa Gowa

Berdasarkan Laporan tersebut, Pihak Ombudsman RI Sulsel telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan ( SPDP) terhadap Kepala Puskesmas Bontonompo 2 secara tertulis, yang di tembuskan ke Bupati Gowa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa pada tanggal 7 Desember 2021.

Salah satu staf Ombudsman RI perwakilan Sulsel di Makassar saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Laporan telah dirapatkan pada tanggal 26 November 2021 dan disetujui untuk dilanjutkan ke keasistenan pemeriksaan.

“Adapun sistem pemeriksaan yang didiskusikan untuk menangani laporan tersebut ialah Pak herwin demikian sementara yang dapat kami informasikan”, ucap salah satu staf Ombudsman melalui pesan WhatsApp.

Kuasa Hukum Riezka Andriani saat dikonfirmasi mengatakan, Tentunya kami berharap pihak Ombudsman RI Sulsel dapat memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, dan juga sebagai warning bagi penyelenggara publik agar tidak sewenang-wenang.

Baca Juga :  Aktivis Samata Soroti Sikap Bungkam Kadisbud Takalar Terkait Rekanan Buku

“Harapan kami, cukup tidak ada lagi seorang pucuk Pimpinan disebuah instansi yang menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaannya untuk menindas bawahnya”, ucap Kuasa Hukum Riezka Andriani.

Lebih lanjut Asywar, S.ST., SH, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, kepada pimpinan pelayanan publik agar dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada bawahannya dan masyarakat.

“Terkhusus untuk kepala Puskesmas Bontonompo 2 agar dapat melakukan perbaikan atau introspeksi diri agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi”, ucap Asywar S.ST., SH selaku kuasa hukum pelapor.

Asywar juga berharap kepada Bapak Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa agar mengevaluasi Kepala Puskesmas Bontonompo 2.

“Saya Berharap Kepada Bapak Bupati dan Kadis Kesehatan Kabupaten Gowa mengevaluasi Kapus Bontonompo 2, kalau perlu di copot dari jabatannya karena bisa merusak citra dunia kesehatan di Kabupaten Gowa”, harap Asywar S.ST.,SH.

Sementara itu Kepala Puskesmas Bontonompo 2 sampai berita ini di terbitkan masih belum bisa dikonfirmasi.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit