Faktual. Net, Tidore. Dalam upaya menghargai jasa tenaga kebersihan, pemerintah Kota Tidore melaui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal berupaya memberikan upah kepada tenaga kerja berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris DLH Yahya Idris saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Rabu (20/2/19) mengatakan DLH juga suda mendapat instruksi langsung Wakil Walikota Kota Tikep Muhammad Sinen maupun dari sekretaris daerah Asrul Sani Soleman agar segera mendorong penambahan biaya insentif bagi tenaga kerja kebersihan untuk dianggarkan didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2019.
“Perubahan ini kita berupaya untuk memasukan penambahan biaya insentif bagi petugas kebersihan,” katanya.
Sementara terkait jumlah petugas kebersihan yang berada di kota tidore Kepulauan, kata Yahya mencapai 150 orang dengan biaya insentif yang diberikan berfariasi sesuai dengan kinerja.
“Untuk petugas penyapu jalan upahnya 900 ribu dan untuk petugas pengangkut sampah ke mobil pengangkut sampah itu sebesar 1 juta 250 ribu,”bebernya.
Ia juga mengakui jika upah yang diperoleh petugas kebersihan ini belum sebanding dengan kerja petugas, apalagi petugas pengangkut sampah yang sewaktu-waktu dapat terjangkit penyakit utamanya pernapasan dan kulit.
“Kita lihat besaran gaji ini Juha tidak sebanding dengan kinerja mereka, sehingga kita juga ikut prihatin. karena potensi ganguan kesehatan ini berdampak sangat besar, terutama bau sampah, “ungkapnya.
Untuk itu, DLH juga tetap akan memberikan bantuan dan perhatian penuh jika terjadi sesuatu yang dialami petugas kebersihan dalam berkerja.
“biasanya ketika terjadi sesuatu di petugas, seperti sakit, pasti ada perhatian dari dinas ” tambahnya.
Reporter : Aswan Samsudin
















