Example floating
Example floating
Headline

Tidak Pakai Masker, 2 Dari 5 Pelanggar disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

×

Tidak Pakai Masker, 2 Dari 5 Pelanggar disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu- Lima pelanggar Protokol Kesehatan (ProKes) ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu yang digelar di 2 Pulau di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (16/11/2021).

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan oleh Personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sasaran kegiatan Ops Yustisi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar atau tidak sempurna.

Baca Juga :  Gerakan Ibu‑ibu PWT Turun ke Jalan: Tuntut Penghentian MBG hingga Sanksi Berat Koruptor

Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir lokasi-lokasi kerumunan warga diantaranya Dermaga, Taman, Lapangan, Pantai, Warung Kuliner dan Lingkungan Pemukiman Warga.

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di 2 pulau kali ini mendapati 5 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

“Iya, dari 5 pelanggar yang kita temukan 3 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak benar sesuai dengan aturan dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” terang AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

Tanggapi Berita Ini