Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Beli Sabu Patungan, Dua Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

×

Beli Sabu Patungan, Dua Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Serang, Banten – Dua orang pemilik dan penjual narkoba jenis sabu, diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota hari Jumat, 05 November 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Taktakan, RT 02 RW 12, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Tersangka pertama berinisial IM (30) dan AH (25). Dari keduanya, didapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang dipegang AH menggunakan tangan kiri,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (07/11/2021).

Ke polisi, AH dan IM mengakui sabu itu dibelinya secara patungan. Kini, mereka sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  BPS Wakatobi Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan Puluhan Petugas dari Seluruh Kepulauan

Kemudian barang buktinya dibawa ke laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

“Modus operandi tersangka yakni memiliki, menjadi perantara jual beli, menyimpan dan bermufakat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Akibat ulah keduanya, IM dan AH terancam menghuni jeruji besi minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tuturnya. **

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit