Example floating
BeritaHeadlineMetropolitanPeristiwa

Periksa, Adili, Tangkap, dan Penjarakan Kasudin SDA Jakarta Utara

×

Periksa, Adili, Tangkap, dan Penjarakan Kasudin SDA Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini


Faktual.Net, Jakarta- Periksa,Adili, Tangkap dan Penjarakan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air Jakarta Utara Adrian Mara Maulana, ST,M.Si,  jika terbukti melakukan penyelewengan ‘uang rakyat’ dan melakukan praktek ‘KKN’, bunyi tuntutan dari Lsm GMBI yang melakukan aksi damai di depan kantor Wali Kota Jakarta Utara, kamis (28/10).

Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) GMBI Distrik Jakarta Utara , Yang diketua/dipimpin Oleh Sdr. Sigit Priatna Putra Dan Bersamaannya Dengan Hari Sumpah Pemuda, LSM GMBI Distrik Jakarta Utara Melakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan kantor walikota Jakarta Utara.

Sigit mengatakan, kegiatan Aksi Unjuk Rasa tersebut dilandasi oleh tidak adanya keterbukaan informasi publik pihak instansi Suku Dinas SDA Jakarta Utara dalam pelaksanaan dan pendelegasian proyek APBD Jakarta Utara.

“Sebelumnya pihak LSM GMBI Distrik Jakarta Utara telah mengirimkan surat audiensi kepada pihak kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara (Ardian Mata Maulana, M, Si) sebagai kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara tetapi diitolak,” ucap Sigit .

Baron sebagai Kabid Investigasi Lsm GMBI mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh Oknum ASN, Panitia Lelang, Konsultan Pengawas dan Kontraktor , yang mana disini LSM GMBI Distrik Jakarta Utara meminta pertanggungjawaban Sdr Adrian Mara Maulana berani bertanggung jawab atas tindakannya yaitu salah satu diduga oknum pelaku tindak pidana korupsi, dan LSM GMBI Distrik Jakarta Utara Menyampaikan tuntutan atas aksi unjuk rasa Kepada Bapak Walikota Jakarta Utara, untuk membuat kesepakatan akan mencopot/ memecat oknum oknum Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, dan memblacklist Perusahaan perusahaan yang dilaporkan juga terlibat persekongkolan jahat dalam pelaksanaan Lelang maupun pelaksanaan pekerjaannya.

Baca Juga :  Temuan BPK “Rp1,49 Miliar, FKR Resmi Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng ke Kejati Sulsel

“LSM GMBI Distrik Jakarta Utara telah menyampaikan kepada bapak wali kota Jakarta Utara, bahwasanya bilamana wali kota tidak mau menandatangani tuntutan yang telah disampaikan oleh pihak LSM GMBI Distrik Jakarta Utara ( maka berarti jelas ada indikasi melindungi koruptor ) yang sudah jelas data dan validasi nya,” ucap Naga Sekdis GMBI

Naga menambahkan, Adapun oknum yang diduga pihak pihak yang melakukan persekongkolan jahat tindak pidana korupsi ialah 1. Adrian Mara Maulana Dan staf 2. Panitia Lelang / Pokja Jakarta Utara dan staf 3. Konsultan Pengawas 4. Kontraktor.(zul)

Tanggapi Berita Ini