Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahPemerintahan

Jalan Rusak di Moncobalang Butuh Perhatian Pemerintah Pemkab

17
×

Jalan Rusak di Moncobalang Butuh Perhatian Pemerintah Pemkab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa– Kondisi jalan rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi kita yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari.

Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Seperti diketahui, sejumlah warga melakukan protes atas kerusakan jalan yang terjadi di Dusun Moncobalang sampai Dusun Karampuang, Desa Moncobalang, Kabupaten Gowa, Jum’at 22 Oktober 2021.

Tak hanya itu, warga Dusun Karampuang Arifin (38) mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemkab kendati kerusakan telah terjadi bertahun-tahun sehingga kecelakaan lalu lintas kerap terjadi. Sedangkan jalan-jalan hanya di tambal – tambal,” ungkapnya

Pikiran Rakyat juga tak mendapati adanya tanda atau rambu yang memperingatkan pengendara yang melintas untuk berhati-hati karena rusaknya jalan.

Masyarakat tak ada pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui.

Saking kesalnya, karena jalan rusak tak kunjung mendapat perbaikan, tak jarang warga menjadikan jalan rusak sebagai ajang menyampaikan protes kepada pemerintah.

Baca Juga :  HUT Ke-60 Batang, Pemkab Gelar Dzikir Akbar Bersama Al Khidmah untuk Perkuat Spiritualitas

Ekspresi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.

Tahukah anda, bahwa persoalan jalan rusak, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda, hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, merupakan salah satu jenis layanan publik yang acapkali dilaporkan masyarakat, bahkan cenderung berulang.

Tak hanya berdimensi pelayanan publik, jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda.

Jika lihat dari segi tanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah.

Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif.

Sebenarnya terdapat panduan untuk penyelenggara jalan, untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, sebagaimana tergambar dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ungkap Arifin.

Editor: Asywar

Tanggapi Berita Ini