Faktual.Net, Serang, Banten – Salah satu peran dan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten menerima setiap pengaduan yang dilaporkan ke P2TP2A Provinsi Banten, salah satu masyarakat Kabupaten Serang jenis kelamin perempuan inisial nama RHL (30) melapor dan mengadukan atas kejadian yang menimpa dirinya yang diduga dianiaya terduga tersangka EKK (26), diterima baik dan ramah di kantor P2TP2A Provinsi Banten oleh petugas.
RHL sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Serang dengan Tanda Bukti Laporan, LP / B / 588 / X / 2021 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN.

RHL Juga sudah mendapatkan Surat tanda penerimaan laporan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, Nomor STPL / 63 / 2021 / P2TP2A – BTN , berdasarkan pengaduan dengan register 63 / Reg / P2TP2A – BTN / 2021 tanggal 08 Oktober 2021.
Disampaikan oleh Ketua P2TP2A Provinsi Banten Hj. Adde Rosi Khoerunnisa melalui Wakil Ketua Dr. Hj. Yayah Rukhiyah M.Pd pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021, menyampaikan bahwa kami dari P2TP2A Provinsi Banten meminta kepada pihak Polres Serang Polda Banten yang menangani perkara yang dialami Saudari RHL , agar menindaklanjuti laporan tersebut.
“P2TP2A Provinsi Banten memberikan layanan yang terpadu secara hukum maupun psikososial dengan menyederhanakan prosedur bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk pemenuhan hak korban. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan kemudahan untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Memberikan komunikasi, informasi dan edukasi akan hak-hak perempuan dan anak pada masyarakat,” ucapnya. ***















