Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Sat Reskrim Polsek Pamarayan Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel

×

Sat Reskrim Polsek Pamarayan Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Pamarayan, Banten – Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi. S.H., memimpin press release ungkap kasus tindak pidana judi togel bertempat di halaman Mapolsek Pamarayan Polres Serang. Senin(6/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi. SH, yang didampingi Waka Polsek Pamarayan Iptu Teguh Yuni, dan Kanit Reskrim Polsek Pamarayan Ipda Iwan Rudini, SH, menyampaikan, bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 jam 19.30 WIB, anggota reskrim Polsek Pamarayan telah menangkap pelaku pengepul uang judi Togel Sdr. (UM).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dari saudara (UM), di dapat barang bukti uang sebesar Rp. 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), handphone dan hasil catatan rekapan pemasang.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, ternyata uang dan catatan rekapan disetorkan kepada bandar Sdr (AR), kemudian anggota melakukan penangkapan kepada Sdr (AR) dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Handphone merk Oppo yang digunakan Sdr (AR) untuk memasang melalui situs online dengan akun yang sudah dimilikinya.

Baca Juga :  Misteri di Balik Cadar: Modus Penggandaan Uang Gasak RM 300.000 Milik Pekerja Migran di Sarawak

Dalam pengakuannya, tersangka menyampaikan, perjudian tersebut sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan.

Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Pamarayan pun mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui praktek perjudian agar melaporkan kepada pihak kepolisian, dan bagi yang masih melakukan praktek perjudian untuk segera dihentikan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak.

(Humas)

Tanggapi Berita Ini