Example floating
Example floating
DaerahHukum

Tidak Ada Anak Emas Pada Pelayanan Publik

×

Tidak Ada Anak Emas Pada Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Konawe Selatan. Dalam pelayanan publik semua harus diperlakukan sama, tidak ada yang boleh dianak emaskan. Hal tersebut disampaikan oleh Mastri Susilo Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pelabuhan Torobulu pada Minggu, 10/6/2018.

Melihat arus mudik yang sangat padat menuju pelabuhan Tampo melalui pelabuhan Torobulu, Mastri lantas mengingatkan kepada petugas yang mengatur antrian agar berlaku adil kepada semua pengendara. Pengendara yang akan naik ke kapal Feri harus berdasarkan nomor antrian. “Semua harus antri, tidak boleh ada yang di anak emaskan, yang boleh diprioritaskan hanya ambulance saja, baik yang membawa orang sakit maupun jenazah” pesannya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dan pesan Mastri, itu berlaku untuk semua masyarakat, baik itu pejabat maupun rakyat biasa. Baginya, budaya tempo dulu dengan selalu mendahulukan pejabat dalam daftar antrian harus ditinggalkan. Ditambahkannya, sekalipun pejabat kalau terlambat datang konsekuensinya harus antri.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit
Baca Juga :  Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Bangun Tegaskan UKW Bukan Formalitas, Tapi Benteng Marwah Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *