Faktual.Net, Siantar, Sumut–Kapolda Sumut Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42) yang tewas akibat tembakan tersangka A dan YFP. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari.
Kasus penembakan Marsal pukul 23.30 di jalan Umum Huta 7 Nagori Karang Anyar, kecamatan Gunung Maligas. Atas peristiwa tersebut telah dibentuk tim khusus dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi di TKP dari sekitar tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, dari tempat kerja Lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar Hotel Siantar 15 orang dan dari TKP 23 orang, dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.
Ditelusuri dari mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa CCTV sehingga berhasil menangkap 2 tersangka .
Tersangka YFP (31) Manajer di Ferrari warga jalan melati, Tanjung Tongah, Siantar Martoba. Tersangka S (57) tahun, selaku pemilik resto Ferrari beralamat di jalan Seram Bawah, Siantar Barat.
Peran orang yang melakukan dan menyuruh dijerat pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kapolda.
Barang bukti 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja, ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan Amerika, 6 butir peluru kaliber 9mm serta motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Modus dan motif pelaku, karena timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik Resto, karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di Ferrari, dan korban meminta jatah 12 juta/bulan serta 2 butir/hari( 250/butir ).
Akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Sehingga S meminta YFP selaku Humas agar korban diberi pelajaran dan harus dibedil (ditembak).
“Ini orang harus dikasih pelajaran dibedil katanya kepada YFP,” ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Tersangka Kasus pembunuhan Marsal sudah merencanakan dari awal, perencanaan berawal di rumah S saat bertemu dengan A dan Y, kalau begini orangnya cocoknya di bedil (ditembak). Lalu tersangka A menindaklanjuti dan menyusun strategi untuk memberi pelajaran kepada korban, selanjutnya Y dan A bertemu disalah satu Hotel di Siantar.
Pukul 14.30 A menjemput Y dijalan Vihara dengan mobil Innova ke Kedai Tuak Rindung untuk memantau korban.
Kemudian tersangka Y dan A ke Sapadia meminjam sepeda motor milik saudara A. Kemudian Y membonceng A menuju rumah korban. Tetapi korban belum pulang, korban baru pulang setelah habis minum tuak bersama wanita dan langsung menuju ke Hotel Siantar.
Keluar dari kamar hotel bersama wanita, korban juga bertemu temannya (sudah diamankan) dalam pemeriksaan Polda Narkotika disalah satu kamar Hotel yang sama.
Melihat korban belum pulang, Y dan A putar arah, tetapi di jalan Y dan A berpapasan dengan mobil korban, kemudian dia berbalik arah mengikuti mobil korban dan mendahului sampai di TKP.
“Y dan A dari arah depan melakukan tembakan dan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas, yang menembus tulang kaki dan pembuluh arteri, sehingga korban mengeluarkan cukup banyak darah dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit karena kehabisan darah,” jelas Panca.
Lalu Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia, dan menuju ke Ferrari untuk minum sampai pagi.
Senjata Api yang digunakan pelaku, dikubur dimakam ayah Y bersama 6 butir peluru.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan 2 tersangka dan 1 tersangka dari anggota TNI berinisial A .
Sebelum kejadian, S mentransfer uang sebesar 15 juta ke A,guna membeli senjata api untuk eksekusi korban. Pada tanggal 19 Juni S mentransfer lagi sebesar 10 juta ke A, dan imbalan 5 jt ke Y, serta tambahan 3 juta melalui kasir Ferrari ke Y.
Dalam pengungkapan kasus, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen),” jelasnya.
Editor: Asywar















