Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Di pimpin oleh Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gowa Mappasomba di dampingi oleh Kabag Hukum Pemda Gowa dan Sekertaris Dinas Sosial H.Firdaus memediasi kasus Tanah warga Desa Mangempan, Kecamatan Bungaya, Senin 21/06/2021.
Turut hadir dalam mediasi perkara Sengketa Tanah Kepala Desa Mangempang H. Mustari Maknum, Sekertaris Desa Mangempang Darwis, S.Pd, Kepala Dusun Mangempang, Dg Hani, Dg Halipa, Dg Sembang, Salim Bin Sembang Anggota LSM GMBI dan Dg Basse yang diwakili oleh Ahmad Rana Direktur YBH Kompak Indonesia.
Perlu di ketahuai bahwa perkara ini sudah di mediasi di tingkat Dusun, Pemerintah Desa Dan kecamatan Bungaya. Pada tahun 2019/09/13. Tetapi pihak dari tergugat (Dg Sembang Bin Jadden) tidak puas dengan hasil keputusan mediasi dari pihak Pemerintah Desa Mangempang, Kecamatan Bunganya Kabupaten Gowa.
Tergugat “Dg Sembang” saat telah di Laporkan di Polres Gowa Perkara Pasal 170 KUHP Pidana, dengan Nomor Lp.B/1074/XII/2020/SULSEL/RESGOWA/SPKT. Pada tanggal 21 Desember 2020 dan saat ini kasusnya sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Gowa.
Dan kembali ditindak lanjuti oleh Badan Kesatatuan Bangsa dan Politik untuk ditindak lanjuti Berdasarkan petunjuk Bapak Bupati Gowa. Berdasarkan Nomor surat 005/345/Kesbang yang ditandatangani Oleh Pj Sekda Gowa Dra. Kamsina, MM. atas surat masuk dari warga Masyarakat Kecamatan Bungaya yang di tujukan kepada Bapak Bupati Gowa.
Hasil Pantauang Awak media diruangan mediasi Kesbangpol Gowa kembali tidak mendapatkan titik terang karena perkara ini kembali di arahkan ke Pengadilan Agama sesuai arahan dari Kabag Kesbangpol Mappasomba.
Ahmad Rana Direktur YBH Kompak Indonesia yang juga selaku penerima Kuasa Dari Basse Bin Jaddeng saat di komfirmasi mengatakan, Harusnya perkara perdata diselesaikan di Pengadilan Bukan di Kesbangpol dan kasus pengrusakan tetap jalan di Kepolisian Resort Gowa.
“ini baru pertama kali terjadi di indonesia Kesbangpol mengambil alih perkara sengketa tanah dan malah di arahkan ke Pengadilan Agama, dan persoalan ini bermula karena adanya pengrusakan yang dilakukan oleh Lelaki bernama Sembang Bin Jaddeng bersma Salim Bin Sembang”. Ucap Ahmad Rana.
Ahmad Rana juga menambahkan, inikan perkara sudah di selesaikan di Pemerintah Setempat harusnya pihak tergugat Legowo menerima hasil mediasi yang telah di sepakati di pemerintah setempat pada Tahun 2019 yang lalu, ini kan perkara baru yang dia buat karena telah melakun pengrusakan secara bersama-sama.
“harusnya dia bersifat kooperatif saja karena saat ini perkaranya sementara dalam tahap Penyidikan oleh Satreskrim Polres Gowa, saya berharap agar kedua belah pihak bisa menahan diri utuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan Khususnya melakukan kekerasan dengan kontak fisik”, tambah Ahmad Rana.
Ia juga berharap Kepada Penyidik Polres Gowa agar segera menuntaskan kasus tersebut karena kami khawatir akan terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan.
“Seperti baru-baru ini yang terjadi diwilayah Hukum Polres Gowa Tepatnya Di Desa Bontomanai Kecamatan Bungaya, terjadi perkelahian antara adik kakak dan terjadi Korban Jiwa. Gara persoalan Tanah”, tutup Ahmad Rana.
Reporter : Abidin Sang Penaklukh
















