Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalNasional

Disinyalir Muat Nickel Dijeti Ilegal SC- INDEIN Akan Gelar Aksi UNRAS di Kejagung dan Kemenhub

21
×

Disinyalir Muat Nickel Dijeti Ilegal SC- INDEIN Akan Gelar Aksi UNRAS di Kejagung dan Kemenhub

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta – Disinyalir adanya pemuatan Ord nikel Tampa Dokumen (ilegal) Study Club Intelectual Development Institut (SC-INDEIN) Akan Gelar aksi Di Kejagung RI dan kementrian perhubungan.

Study Club Intelektual development institut akan menggelar aksi unjuk rasa dijaksaan agung RI dan kementrian perhubungan terkait adanya dugaan pemuatan or nikel Tampa dokumen (ilegal), Senin (21/06/2021)

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Diketahui dalam surat pemberitahuan aksi intelectual development intitute akan menggelar aksi pada hari kamis 24 Juni 2021

Ahmad Lusi selaku jendral lapangan yang dijumpai disalah satu warkop dijakarta menyampaikan bahwa ia akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan adanya Eks ESDM yang baru-baru ini ditetapkan sampai tersangka.

“kami tidak mau hanya sampai disitu melihat masih banyak aktivitas pemuatan orr nickel yang terjadi di Kolaka Utara yang diduga Tampa dokumen sehingga kami mencurigai adanya pemufakatan jahat antara syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan” ucap Ahmad

Baca Juga :  Peranan LBH dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Marginal

Adapun tuntutannya kepada kementrian perhubungan RI agar mengevaluasi kinerja Syahbandar Kolaka.

“Kami akan menuntut untuk kementrian perhubungan RI memanggil dan evaluasi kinerja syahbandar Kolaka untuk melakukan audens bersama kami dan meminta kejaksaan RI untuk datang periksa atau geledah kantor Syahbandar kolaka” tegasnya.

Ia berharap segala tantangannya di tindak lanjuti oleh stockholder yang terkait di dalamnya.

“Kami berharap segala tuntutan cepat diterima dan segala stockholder yang berperan didalmnya untuk menuntaskan kasus tersebut untuk segerah menegakkan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia” tutupnya.

Berita ini diterbitkan pihak syahbandar Kolaka belum berhasil dikonfirmasi.

Editor : Dzul.

Tanggapi Berita Ini