Example floating
BeritaDaerahNasional

Gunakan Mobil Water Canon, Polres Boyolali Semprot Kawasan Asrama Haji Donohudan

×

Gunakan Mobil Water Canon, Polres Boyolali Semprot Kawasan Asrama Haji Donohudan

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Boyolali, Jateng – Kawasan Asrama Haji Donohudan (AHD) Boyolali disemprot disinfektan, Senin (14/6/2021). Kendaraan water canon milik Polres Boyolali dan Damkar dikerahkan.

Penyemprotan bertujuan untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19. Adapun sasaran penyemprotan adalah kawasan ring 3 dan ring 4. Ring 3 berada di dalam kawasan AHD. Sedangan kawasan ring 4 adalah di luar AHD seperti jalan dan lingkungan sekitarnya.

Perwira Pengendali dan Pengamanan Asrama Haji Donohudan, AKP Cahyo Agus Riyanto menjelaskan, kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan rutin setiap 2 – 3 hari sekali. Sasarannya adalah bangunan dan tempat lapang yang biasa digunakan para pasien untuk berkumpul atau olah raga.

“Sehingga tempat tersebut bisa steril dari virus Covid-19,” katanya.

Baca Juga :  Budiman Sihombing Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi Ario Seto, Harap Berkunjung ke Labuhanbatu Raya dan Asahan

Disinggung tentang jumlah pasien OTG Covid-19 di AHD saat ini, pihaknya mengungkapkan, sebanyak 412 pasien asal Kabupaten Kudus dan 206 pasien asal Soloraya. Namun, hingga kini belum ada lagi pasien datang dari Kudus.

“Untuk yang Kudus, ada 96 pasien yang sudah dipulangkan,” katanya.

Kabid Damkar Boyolali, Dono Rumekso menambahkan, keterlibatan pihaknya untuk membantu kegiatan penyemprotan disinfektan sebagai bentuk tanggungjawab bersama untuk mengatasi Covid-19. Pihaknya menggunakan mobil damkar kapasitas 4.000 liter.

“Dua tiga hari sekali kami bersama Polres melakukan penyemprotan disinfektan ini. Penyemprotan melibatkan petugas Satpol PP sebanyak 10 personel dan Polres 20 personel,” ujarnya.

Niko

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)