Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Pilkades 2021, BAPAKA Audens Ke DPRD Takalar

×

Pilkades 2021, BAPAKA Audens Ke DPRD Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Takalar, Sulsel – Terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Takalar yang dikabarkan masih belum jelas kepastiannya.

Ketua Umum LSM BAPAKA Mirwan SH, Mengungkapkan Sebelumnya LSM yang dipimpinnya Menyurat Ke DPRD Kabupaten Takalar 21 Mei 2021 Dengan Nomor Surat, 015/DPP/LSM-BAPAKA /V/2021.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Diterima DPRD Kab Takalar Tanggal 24 Mei 2021 Terkait penundaan Pilkades serentak Yang dikabarkan sudah 3 kali batal.

Sementara anggarannya dikabarkan sudah dianggarkan mulai tahun 2018-2019 dan 2020 sebelumnya sesuai hasil klarivikasi lewat Beberapa Annggota DPRD Kab Takalar melalui WhatsApp.

Namun penyuratan LSM Tersebut direspon DPRD Kabupaten Takalar Senin 31 Mei 2021 dalam Audens Silaturahmi sekaligus Penyampaian Aspirasi Secara Lisan.

Audien Terkait Pilkades Kabupten Takalar yang berlangsung di ruangan Komisi 1 DPRD Takalar.

Pembukaan acara ini dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar H.Nurdin HS, SH Dalam sambutan menjelaskan.

Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan karena kita semua masih diberi kesehatan untuk bisa hadir bersama sama diruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar.

Untuk menerima masukan dari perwakilan masyarakat LSM BAPAKA sesuai surat yang masuk terkait tentang penyampaian aspirasi mengenai Pilkades Serentak di Kabupaten Takalar.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Takalar H.Nurdin HS, SH menyampaikan tentang Interpelasi Pilkades tahun 2018.

“kami sudah anggarkan untuk 13 kepala Desa dijamannya Pak Bur tapi terkendala sehingga tidak jadi di Tahun 2019 kita juga sudah anggarkan untuk Pilkades itu juga tidak jadi dengan alasan pemerintah Daerah bahwa waktu yang diberikan tidak cukup untuk melakukan itu” ungkapnya.

Kembali batal di gelar pilkades di tahun 2020 di gelar di sebabkan pandemi covid 19.

“Di Tahun 2020 dengan alasan Covid namun beberapa Kabupaten diluar Sulawesi Selatan ini ada yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa salah satunya yaitu di Kabupaten Sinjai yang melaksanalan Pilkades Maret 2020” Ucapnya

Lebih lanjut Nurdin Menuturkan khususnya tahun 2021 sudah di anggarkan melalui APBD.

“Kita juga sudah Menganggarkan lewat APBD 2021 kurang lebih 3 Millyar Untuk Pilkades dari 51 Desa yang ada di Kabupaten Takalar”Jelasnya

Nurdin juga menambahkan bahwa jangan sampai bapak ibu beranggapan kami DPRD tidak mau melaksanakan Pilkades.

“Muncul kemarin teriak teriak terkait hak Interpelasi dan hak angket salah satu adalah terkait pilkades berarti kami memang melihat bahwa tentang pilkades ada sesuatu Hal yang tidak wajar”. terangnya.

Sementara audien berlangsung Ketua OKK LSM BAPAKA,Jufri. SH Dg, pertanyakan dianggarkan dana Pilkades sementara pelaksanaan Pilkades tidak pernah di laksanakan selama tiga tahun.

“Aturan atau regulasi yakni mengikuti protokol kesehatan dan juga dikemanakan penganggarannya untuk pelaksanaan Pilkades dan jufri juga menyatakan dan jangan membenarkan yang biasa tapi biasakanlah yang benar”. Ujar Ketua OKK LSM BAPAKA

Sedangkan Ketua Umum LSM BAPAKA Mirwan, SH Pertanyaan Khusus Kepada PMD, Apakah Pilkades Mampu di Laksanakan Tahun Ini ? Per Tanggal 31 Mei 2021.

“Apakah Ada Kendala Sehingga Pilkades Bisa Saja Batal di.Tahun 2021, Apabila Ada Kendala Saya Berharap Sebutkan di Forum Ini” tanya Mirwan di saksikan berapa Tokoh Masyarakat sempat hadir

Ditepis oleh Kepala Bidang Pembinaan Bina Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, Ardianto Radjab.

“Terjadinya simpangsiur tentang jadwal pilkades sejak 2018 sampai hari ini, kami akui itu menjadi polemik”

Ardianto mengakui di antaranya penyebab Pilkades tertunda salah satu sebabnya transisi kepemimpinan, Tidak terlaksana sebanyak 13 Desa dan telah dianggarkan di tahun 2018,

“Bahwa sebelumnya dipindahkannya tugas tentang pelaksanaan Pilkades kebagian pemerintahan sampai dipindahkan ke dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), ditahun 2018 tidak terlaksana sebanyak 13 Desa dan di anggarkan Rp.500 juataan selalu kami sampaikan kepublik bahwa itu terjadi transisi kepemimpinan” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Kurang Pas Mengukur, Bangunan Pagar Sekolahan Di Ibukota Jakarta Miring!

Olehnya, itu di 2018 karena ditahun 2017 ada perubahan regulasi sehingga kami harus melakukan sinkronisasi terhadap regulasi jadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung.

“Bahwa adanya revisi permendagri 112 kepermendagri 65, diterimanya gugatan, Abdesi lakukan gugatan terhadap Mahkama Konsitusi tentang persyaratan itu makanya sehingga terjadi perubahan kami sinkronkan regulasi pemerintah pusat keregulasi pemerintahan Daerah dalam bentuk revisi perda”

Sekaitan hal tersebut, revisi perda terlaksana 2019 diakhir tahun yaitu di Agustus kemudian persetujuan hasil revisi itu di November melaksanakan di Desember, fungsi dari DPRD.

“Saya Maksimal dan wajar kalau kemudian disetiap momentum masyarakat mempertanyakan itu DPRD secara kelembagaan menagi kami untuk konsisten terhadap apa yang menjadi kesepakatan DPRD dengan pemerintah Daerah karena ada kondisi Pandemi saat itu ada surat edaran” pungkasnya.

Sementara momentum pildes tahun 2021 Ardianto bahwa peraturan perundang undangan terjadi perubahan sekaitan proses pelaksanaan pemilihan kepala desa di era Pandemi covid 19.

“Alhamdulillah lagi mempersiapkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan dari pada pelaksanaan Kepala Desa di Tahun 2021, untuk mengukur ini saya kira silahkan Kroscek dibagian Biro Hukum atau sekretariat bagian hukum.

sementara proses Verifikasi pengaturan Bupati karena ada beberapa peraturan perundang undangan yang perubahan sekaitan proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades)

“Diera pandemi tidak semudah yang kita pikirkan, bahwa ketikan kita sudah rencanakan lalu kemudian langsung dilaksanakan karena ada beberapa tahapan, yang pertama setelah peraturan Bupati itu kami menunggu rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri untuk layak tidaknya, pilkades sesuai dengan prokes covid 19” tuturnya

“Insya Allah Plenning kami bersama dengan atas persetujuan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Insya’ Allah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa akan Dimulai tahapan dibulan Juli dan akan dilaksanakan di bulan November” harapnya.

Diakuinya bahwa pihak belum bisa keluarkan penyampaian ke DPD untuk membentuk panitia di sebabkan Verifikasi Perbup.

“kami belum bisa mengeluarkan penyampaian ke DPD untuk membentuk panitia karena kami lagi menunggu hasil Verifikasi Perbup dari Pemerintah Provinsi karena tidak bisa kami tetapkan pak Bupati tidak bisa  melakukan penandatanganan aturan kepala Daerah kalau belum dilakukan Verifikasi oleh pemerintah Provinsi”

Perbub selesai keluar SK tahapan dan menyampaikan masing-masing BPD.

“kami lagi menunggu itu, buatan pemerintah kabupaten sehingga ini bisa terselesaikan dengan baik setelah peraturan Bupati baru kami akan keluarkan SK tahapan”

Semua BPD untuk mempersiapkan dan membentuk PPKD sebanyak 51 Desa yang lagi kami persiapkan karena yang sudah berakhir masa jabatannya yaitu 51 Desa,

“jadi yang 25 sementara dalam proses penyiapan, perencanaan juga apakah bulan depan atau diikukan, karena yang mencukupi anggaran hanya 51 Desa karena terjadinya perubahan proses pemilihan kepala Desa” ucapnya

Dalam acara audens ini dihadiri langsung Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar H.Nurdin HS, SH dan beberapa anggota DPRD Komisi 1, juga turut hadir Mirwan.SH (Ketua LSM BAPAKA) Jufri.SH Dg Beta(Ketua OKK LSM BAPAKA) Abdul Latif. M,Pd Dg Bombong ( Sekjend LSM BAPAKA) Drs.Sukri Indar Dewa.M,Pd ( Ketua Pembina LSM BAPAKA) dan beberapa Tokoh Masyarakat Dari beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar diantaranya Nurdin Tula S.Sos,M,si ( Mantan Ketua ABDESI Takalar) Mappanai Lewa ( Mantan Ketua BPD Desa Pa’rappunganta Kec Polut)

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit