Example floating
Example floating
Metropolitan

Tiga Pilar Kep Seribu Ajak Pengelola Jasa Wisata Terapkan Aturan Prokes & Batasi Jumlah Pengunjung

×

Tiga Pilar Kep Seribu Ajak Pengelola Jasa Wisata Terapkan Aturan Prokes & Batasi Jumlah Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta- Polres Kepulauan Seribu bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu gencar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan bagi pengelola jasa pariwisata selama pandemi Covid-19 di Pulau Kepulauan Seribu sebagai upaya mencegah dan meniadakan kasus Covid-19.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian melalui Kabag Ops Kompol, Rudi Herawan mengatakan, bahwa pihaknya bersama unsur terkait dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu telah melakukan kegiatan sosialisasi penerapan aturan protokol kesehatan kepada pengelola jasa wisata yang ada di Kepulauan Seribu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Iya, kita bersama unsur Pemda kemarin (21/05) sudah melakukan sosialisasi dan ajakan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan pada pengelola jasa wisata yang ada di Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan,” terang Rudi Herawan. Sabtu (22/05/2021).

Rudi menambahkan, bahwa sosialisasi terkait dengan penerapan pembatasan pengunjung sejumlah 50 persen dari kapasitas maksimal bagi homestay, rumah makan, restoran.

Selain pembatasan jumlah pengunjung para pengguna jasa wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, tempat limbah masker, membuat tanda penyekat dan pemberitahuan kepada wisatawan terkait aturan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Warga RW 15 Tugu Utara Jakarta Utara Gelar Kerja Bakti

Kegiatan sosialisasi yang diadakan di Ruang Aula Kantor Kelurahan Pulau Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dihadiri oleh Kasudin Parekraf, Kasat Intelkam Polres, Kasudin Kesehatan, Kasat Pol PP, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Dewan Kabupaten, pihak kelurahan dan pengelola jasa wisata Pulau Untung Jawa lebih kurang 40 orang.

“Sesuai aturan bahwa selama pandemi jumlah pengunjung di setiap homestay, restoran, warung makan dan wisata publik harus 50% dari kapasitas maksimal. Pengelola juga harus menyediakan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, tempat limbah masker dan tanda jaga jarak,” tambahnya.

Lebih lanjut Rudi menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dimana wilayahnya dijadikan titik keberangkatan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu melalui Pelabuhan Kaliadem Muara Angke Jakarta Utara, Pelabuhan Rawasaban dan Pelabuhan Tanjung Pasir Tanggerang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar wisatawan yang akan ke Pulau Seribu dari Pelabuhan Keberangkatan yang ada diwilayahnya agar wisatawan wajib memiliki surat negatif Covid-19 yang sah dan masih berlaku,” ujar Rudi Herawan.

Reporter : Amin Hidayat

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit