Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

PT. Tima Mineral Diduga Langgar Hukum, Busur Sultra Desak Gakum KLHK dan Polda untuk Diadili

×

PT. Tima Mineral Diduga Langgar Hukum, Busur Sultra Desak Gakum KLHK dan Polda untuk Diadili

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
📷: Rifat Lakilaponto Ketua Umum Busur Sultra.

Faktual.Net, Bombana, Sultra – Barisan Khusus Suara Rakyat Sulawesi Tenggara (Busur Sultra), mendesak Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Sultra, untuk menangkap dan diadili PT. Timah Mineral atas dugaan aktivitas kejahatan lingkungan, berupa luapan lumpur yang disebabkan aktivitas tambang nikel, di Desa Baliara dan Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Rifat Lakilaponto Ketua Umum Busur Sultra menjelaskan, luapan tersebut diketahui berasal dari Konsesi milik PT. Timah Mineral. Selain itu dampak lingkungan yang di alami seperti terhambatnya mata pencaharian nelayan sekitar pesisir, karna air laut menjadi kotor, kuning kecoklatan, air bersihpun sulit didapatkan masyarakat karna air berubah dan menjadi gatal – gatal sehingga tidak bisa digunakan oleh masyarakat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Tercemarnya air laut menjadi kotor, hingga matinya mata pencaharian masyarakat yang disebabkan aktivitas PT. Timah Mineral merupakan kejahatan lingkungan, karena mereka telah mencemari lingkungan dan tidak menjalankan perintah undang – undang,” ungkapnya.

Menurutnya, Direktur PT. Timah sebagai pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni UU No.4 Tahun 2009 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dari pantauan kami, tercemarnya air laut ini sejak PT. Timah masuk beroperasi di Kabaena Barat, endapan lumpur di jalan hingga masuk di rumah warga telah terjadi hingga beberapa kali. Bukti – bukti berupa foto dan video serta informasi yang kami dapatkan dari warga memperlihatkan laut yang tercemar, belum lagi lumpur tebal yang masuk di dalam rumah warga yang lebih parah di saat musim hujan mengguyur daerah itu,” urainya kepada media Faktual.Net. Senin (03/05).

Baca Juga :  Ketua KORPRI Prof Zudan serahkan Lima Ambulance Kepada Prof Tito Karnavian Kasatgas Aceh, Sumbar, dan Sumut

Tak hanya itu, Rifat Lakilaponto menyebutkan informasi yang diterima dari warga maupun dari media sosial yang beredar memperkuat dugaan terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Timah, dimana perusahaan tersebut tidak pernah memiliki i’tikad baik atau asas manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami menerima informasi, bahwa warga setempat sangat resah dan menjerit, sebab bila ketika hujan deras limbah lumpur tersebut meluber ke jalan raya dan di rumah warga yang mengganggu pengendara, dan menyebabkan warga membersihkan lumpur tebal di dalam rumah, atas dasar itu kami mendesak juga pemerintah seyogyanya berkehendak untuk mencabut izin PT. Timah Mineral, yang telah merusak lingkungan dan merugikan nelayan,” tuturnya.

Terakhir Ia mengutarakan, hadirnya perusahaan di Kabaena Barat, memberikan dua sudut pandang secara positif dan negatif dimana secara positif menambah pendapatan daerah dan negara dari sektor pajak, dan disisi lain terbukanya lapangan kerja. Sedangkan secara negatif, dengan adanya kegiatan pertambang akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.

“Harusnya, tak ada satu pembenaran tindak yang mengatasnamakan kesejahteraan untuk menghancurkan lingkungan dan menginjak-menginjak martabat manusia, pun jika itu terjadi, maka lonceng solidaritas untuk perlawanan sebaiknya telah berbunyi sejak sedetik ini. Dan hal itu berlaku pada siapa dan apapun itu tanpa kecuali,” pungkasnya. (Red).

Tanggapi Berita Ini