Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak 22 orang kedapatan tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Taman Bakti, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (27/04/2021).
Kasatpol PP Kelurahan Cilincing, M. Syarip mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi COVID-19.
“Hari ini, ada 22 pelanggar prokes yang kita temukan dalam operasi tibmask. Mereka kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Padahal itu akan membahayakan dirinya, keluarga dan orang sekitar karena bahaya COVID-19 masih mengintai siapapun juga,” tegas M.Syarip saat dikonfirmasi.
Ke 22 pelanggar tersebut langsung diberikan sanksi yakni, 20 orang diberikan teguran secara lisan dan sanksi sosial serta dua orang di kenakan sanksi administrasi. Untuk sanksi administrasi dalam hal ini masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu,”ungkap Syarip.
Masih di katakan Syarip, dalam kegiatan ini pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Cilincing, LMK Cilincing, PPSU, Kepolisian serta PPSU.
“Operasi TibMask di Jalan Taman Bakti ini merupakan kolaborasi Satpol PP Kelurahan Cilincing bersama dengan Kepolisian, LMK, Satpol PP Kecamatan Cilincing, PPSU dan Kelurahan Cilincing,”katanya.
Dikarenakan situasi masih pandemi COVID-19, Syarip turut menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan prokes di setiap beraktivitas.
“Jangan anggap remeh COVID-19, siapa saja punya resiko untuk tertular jadi harus diantisipasi dengan patuh terhadap prokes COVID-19,”terang Syarip.
Reporter : Amin Hidayat
Editor : Johan Sopaheluwakan













