Example floating
Example floating
DaerahEdukasiHeadlineOpiniRagam

Citra dan Dusta di Balik Terobosan Bukber Diskominfo

×

Citra dan Dusta di Balik Terobosan Bukber Diskominfo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Sungguh berbahagia jabatan Kepala Dinas Kominfo & Persandian (Diskominfosan) Sinjai resmi berganti dari Irwan Suaib yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sinjai, Ke Tamzil Binawan.

Kebahagian itu terpatri dari Sebagian jurnalis yang bertugas di Sinjai menghadiri buka Bersama sekaligus silaturahmi antara media pers dengan Tamzil Binawan di Kantor Diskominfosan Sinjai, Sabtu (24/04/2021) lalu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Meski yang hadir pada Bukber itu, tidak sebanding yang tidak hadir dan atau tidak diundang.

Selain itu, untuk menjalin pelaksanaan komunikasi publik dengan insan pers dalam penyebarluasan informasi pembangunan di Bumi Panrita Kitta sebutan daerah Kabupaten Sinjai.

“Insan pers andalan mitra strategis pemerintah, untuk itu hari ini saya undang teman-teman media untuk bersilaturahmi dengan harapan kemitraan yang selama ini terjalin lebih baik lagi”, ungkap Tamzil didampingi Kabid IKP dan Humas Baharuddin Jufri.

Menurut Tamzil, peran insan pers dan media terhadap pembangunan di Kabupaten Sinjai sangatlah penting, sebab dengan media dan kontribusi insan pers segala bentuk pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan ke depan akhirnya sampai ke masyarakat Sinjai.

“Tanpa media dan pemberitaan dari teman-teman, mana mungkin informasi pembangunan daerah bisa sampai ke pelosok, makanya insan pers adalah mitra strategis pemerintah”, sambungnya.

Di akhir pertemuan, Tamzil yang juga mantan Kabag Humas Setdakab Sinjai ini mengajak para insan pers agar menyajikan pemberitaan yang berimbang, sebab pihaknya mengaku akan membuka diri untuk insan pers.

“Kalau memang ada yang perlu untuk dikoreksi, silahkan! Kami membuka diri untuk teman-teman media, kalau tidak sempat bisa melalui Kabid dan Seksi Humas saya. Mari kita sama-sama bekerja dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Sinjai”, tandasnya.

Selain dihadiri awak media, silaturahmi yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini dihadiri Kasi Humas Iswan Ahmad, Kasi Pengelolaan dan penyediaan informasi publik, Rosneni, dan Kasi pengelolaan media komunikasi publik Diskominfo dan Persandian Sinjai, Fatmawati.

PERLU ADA TEROBOSAN INOVATIF

Namun dengan pejabat baru di Diskominfosan Sinjai, Tamzil Binawan diharap punya terobosan dan program inovatif dalam menggalang kerjasama dengan media pers yang ada di Sinjai, yang selama ini ada sebagian banyak media pers tidak terbilang masuk kategori “kontrak Kerjasama” dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Diskominfosan Sinjai.

Masih tercatat komitmen yang pernah digagas Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa, didampingi Irwan Suaib pada acara coffee morning pasca pelantikannya sebagai Bupati Sinjai, di salah satu warkop di bilangan Jalan Persatuan Raya Sinjai, dihadiri kurang lebih 60 jurnalis tercetak dan online yang bertugas di Sinjai, dimana Bupati Sinjai akan merangkul seluruhnya dalam bentuk kontrak Kerjasama melalui Diskominfosan Sinjai .

Dalam perjalanan bulan selanjutnya, dengan dalih anggaran yang tidak mencukupi untuk merangkul seluruhnya.

Perkembangan selanjutnya dibatasi dengan dalih hanya medianya yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Bagi Sebagian media yang tidak/belum terverifikasi tak menjadikan sebuah problematika ketika medianya tidak tercover dalam daftar kontrak Kerjasama yang dibikin Diskominfosan Sinjai.

Namun yang jelas ada yang “keliru” dari apa yang diinginkan Bupati Sinjai dalam gagasan membangun sinergitas sebagai jembatan informasi penyebarluasan informasi yang merata dan meluas terkait pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah.

Ketika Irwan Suaib masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai pernah bilang pada acara dialog interaktif OPD di Studia Sinjai TV, Selasa (17/12/2019) lalu ,

bahwa salah satu fungsi utama dari Diskominfo adalah memaksimalkan penyebarluasan informasi tentang kebijakan Pemerintah Daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat secara efektif.

Menjalin kerjasama dengan beberapa media online, cetak maupun media elektronik lainnya, Menjalin Kerjasama disini dimaknai melalui kontrak Kerjasama secara berkeadilan dan menyeluruh.

Sayangnya, hal itu tidak berjalan sesuai yang dikomitmen.

Perlu dipahami, beberapa media online yang tidak masuk kategori Kerjasama, masih terbilang getol mendominasi pemuatan berita yang “memoles” keberhasilan kinerja Pemkab Sinjai.

Meski jurnalisnya sama sekali tidak mendapat “buah” dari hasil liputan profilnya.

Mungkin karena terabaikan dari “ buah “ yang tidak diterima, berpaling untuk melakukan kritisi dengan mengedepankan sosial kontrolnya.

Belum diketahui, apakah ini salah satu bentuk kekecewaan atas adanya system verifikasi faktual yang diberlakukan Diskominfosan Sinjai.

Pernah pula ada media online yang dianjukan untuk ikut kontrak Kerjasama melalui Diskominfosan Sinjai, dimana dengan ketentuan minimal 3 berita pembangunan dalam sehari untuk selama sebulan sebesar Rp3.000.000.

Namun belakangan ketika tiba saatnya pembayaran, media tersebut dianjurkan memasukkan sejumlah persyaratan satu diantaranya bukti verifikasi faktual dari Dewan Pers.

Karena media tersebut tidak memenuhi permintaan mengenai persyaratan yang dimaksud itu, maka menurut salah seorang kehumasan di Diskominfosan Sinjai, pembayaran tidak dapat dicairkan, karena ditakutkan akan menjadi temuan BPK.

Maka pembayaran itupun dinyatakan “hangus”.

Tentu ada kekecewaan jurnalis tersebut, sementara media yang bersangkutan sudah lama menjalin Kerjasama dengan Pemkab Sinjai dari era kepemimpinan Andi Rudiyanto Asapa.

Kejadian seperti ini tidak boleh juga dibiarkan berlangsung lama.

Baca Juga :  Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang

Maka diharapkan agar Kepala Diskominfosan Sinjai yang saat dijabat Tamzil Binawan perlu mencari solusi agar terakomodasinya media pers secara berkeadilan dan merata, jangan ada kesan, pilih kasih dengan berdalih hanya yang terverifikasi faktual saja yang bisa kontrak Kerjasama

Sementara Bupati Sinjai sangat dikenal sama sekali tidak menginginkan adanya kesan seperti itu.

Keinginan Bupati Sinjai kalau perlu merangkul para jurnalis yang bertugas di Sinjai.

Begitu yang pernah dikatakan Bupati Sinjai pada coffe morning Bersama jurnalis Sinjai beberapa tahun lalu.

TENTANG ISI KETENTUAN UU PERS.

Sebagai catatan pinggir yang perlu dipahami bersama terkait pola kemitraan dan kerjasama media, disebutkan bahwa, Pasal 15 (2) a UU Pers mengamanatkan fungsi Dewan Pers ada-lah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, pertama, dari segi kelembagaan (administrasi), setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal 12).

Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.

Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3).

Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).

Selain itu, pers mempunyai hak men-cari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

ANTARA VERIFIKASI FAKTUAL DAN PENDATAAN ?

Tugas Dewan Pers menurut UU Pers adalah pendataan dengan melakukan verifikasi ;
1. Apakah memenuhi syarat Pasal 1 angka 1
2. Apakah usaha perusahaan pers tidak campur dengan kegiatan lain sebagaimana Pasal 1 angka 2
3. Apakah badan hukumnya memenuhi syarat Pasal 9 ayat (2)
4. Apakah ada penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sebagai pertanggungjawaban hukum.

Sesuai Pasal 12, Bila keempat unsur di atas terpenuhi, maka Dewan Pers harus mendatanya masuk dalam Perusahaan Pers Indonesia sesuai perintah UU seperti era Deppen masa transisi.

Menurut Drs.Kamsul Hasan (pengamat media) yang menulis di Beritaenam.com (14/06/202) menyebutkan bahwa, verifikasi Faktual ternyata tidak hanya memeriksa empat syarat yang diperintahkan UU sebagaimana di atas tetapi juga aspek permodalan perusahaan pers.

Inilah yang kemudian menjadi “kegaduhan” Dewan Pers dinilai sebagian masyarakat pers berperan melebihi Departemen Penerangan pada rezim Orba.
“Kegaduhan” bertambah ketika ada yang gunakan Verifikasi Faktual sebagai senjata.

Kerja sama media oleh sejumlah pemerintah daerah disyaratkan terverifikasi faktual.

Begitu juga saat terjadi sengketa yang ditanyakan oleh penyidik apakah sudah terverifikasi faktual Padahal, pers nasional itu syaratnya empat butir di atas, bukan Verifikasi Faktual !

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menegaskan tidak ada surat edaran kepada instansi bila kerjasama media harus dengan perusahaan pers terverifikasi faktual.

Bahkan Hendry, menantang ratusan wartawan yang hadir saat sosialisasi di Karawang, beberapa waktu lalu.

“Jangan hanya isu, buktikan, mana surat itu bila ada,” tegasnya.

Begitu juga Ketua Dewan Pers, M. Nuh saat hari pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menegaskan tidak ada larangan itu.

Kebijakan kerja sama sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Masih terkait verifikasi faktual, ternyata juga dijadikan landasan pertanyaan penyidik saat menangani sengketa pemberitaan media.

Pertemuan ahli pers di HPN Banjarmasin, menegaskan sengketa pemberitaan yang harus diteliti adalah perintah UU Pers menyangkut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers.

Ledakan media belakang ini membuat sejumlah instansi kewalahan menerima permohonan kerja sama.

Cara gampang adalah memanfaatkan verifikasi faktual.

Seakan-akan verifikasi faktual itu adalah persyaratan, padahal petinggi Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada larangan.

Kebijakan kerja sama diserahkan kepada pengguna anggaran.

Isu lainnya adalah menjadi temuan BPK bila kerja sama tidak dengan perusahaan pers terverifikasi faktual.

Ini juga sudah dibantah oleh instansi tersebut.

Bila anggaran kerja sama media dalam hal ini pers namun diberikan kepada media yang tidak berbadan hukum pers Indonesia maka itu temuan dan masalah.

Definisi pers dan badan hukum perusahaan pers sudah jelas menurut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini yang tidak boleh dilanggar dalam penggunaan anggaran.

Anehnya, saat kerja sama dengan pers sangat ketat, sementara anggaran publikasi digunakan juga untuk influence dan Google tanpa persyaratan verifikasi faktual.

Jangan heran bila kemudian oleh Google penempatan juga tidak gunakan syarat verifikasi faktual.

Media yang bekerja sama dengan Google bisa mendapatkan Adsense.

Influence juga tak terverifikasi faktual tetapi dapat anggaran publikasi dan tidak jadi temuan BPK, jadi boleh !

Penulis: Nurzaman Razak
Editor   :Dzul

Tanggapi Berita Ini