Faktual.Net, Kendari, Sultra – Merespon adanya dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap 3 orang anak dan 1 remaja yang melibatkan anggota Polsek Sampoabalo Polres Buton, Koordinator Ruang Sipil menilai telah terjadi pelanggaran hak anak untuk bebas dari sasaran penganiayaan.
Diketahui ke empat korban tersebut berinisial AG (12), RN (14), AJ (16) dan MS (22). Mereka diduga menjadi korban salah tangkap terkait adanya laporan warga bernama Saharudin yang mengaku telah kehilangan uang, dua unit telefon genggam dan dua unit laptop.
“Saya sudah dapat infonya. Ke empat korban diduga bukan sekedar menjadi korban salah tangkap, bahkan dipukul hingga mendapat ancaman pembunuhan kalau tidak mengakui tuduhan yang belum tentu mereka lakukan” ujar La Ode Muhammad Safaat selaku Koordinator Ruang Sipil, Selasa (20/04).
“Ketika di Kantor Polisi, korban mengatakan bahwa diancam sembari ditodongkan senjata. Mereka pula diduga mendapat perlakuan kasar atau sentuhan fisik dari aparat,” sambung Faat.
Faat sesalkan hal tersebut terjadi. Padahal perlindungan anak telah dijamin oleh UU Nomor 35 Tahun 2014. Lebih lanjut, Faat pula menyesalkan pernyataan Kapolres Buton yang seakan-akan kurang serius menyikapi peristiwa yang melibatkan anggotanya.
Faat menilai, anak ialah kelompok sosial yang bentuk pemulihan dan perlindungannya harus lebih kompleks karena psikologi anak lebih rentan terhadap perilaku kekerasan yang menimpanya.
“Kalau seandainya benar, pelaku tidak cukup di hukum secara etik karena ketidakprofesionalannya, proses pidananya harus segera menyusul. Sadar tidak sadar, para korban hari ini telah mendapatkan punishment dari masyarakat sekitar, proses rehabilitasi harus segera mereka dapatkan guna mengantisipasi dampak negatif yang dapat menggangu pertumbuhan mereka,” terang Faat.
Terakhir, Faat menambahkan akan mendalami kasus ini dan berupaya membangun koordinasi dengan lembaga-lembaga negara lain untuk turut terlibat dalam hal penanganan. (Red).













