Faktual.Net, Kendari, Sultra. Jumwal Shaleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melantik dan mengambil sumpah dan janji dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) di Kecamatan Puuwatu, masing-masing Rasman Sale sebagai PPS Kelurahan Punggolaka dan Hendrayaka Utama sebagai anggota PPS Kelurahan Watulondo.
Bertempat di Aula KPU Kota Kendari, pelantikan berlangsung pada Senin, 5/11/2018. Turut dihadiri tiga anggota KPU Kota Kendari, Asril, Alasman Mpesau, dan Sri Malriyah Putri, Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil, dan sejumlah pejabat serta karyawan Sekretariat KPU Kota Kendari.
Rasman Sale dan Hendrayaka dilantik sebagai anggota PPS karena anggota PPS sebelumnya di Kelurahan Punggolaka dan Watulondo mengundurkan diri. Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan nomor: 149/PP.01.5-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh berharap agar anggota PPS yang dilantik langsung melaksanakan tugas sesuai tahapan Pemilu yang sedang berjalan, yakni penyempurnaan DPTHP-1 dan kampanye.
“Tidak ada lagi orientasi tapi setelah dilantik langsung bekerja yakni membantu dua PPS yang sudah bekerja dalam melakukan coklit terbatas pemilih di wilayah saudara. Dan juga mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS DPTHP-2 yang waktunya tinggal beberapa hari lagi,” kata Jumwal Shaleh.
Kepada anggota PPS yang dilantik, Jumwal mengingatkan agar memahami serta mendalami benar atas sumpah yang telah diucapkan khususnya terkait dengan tanggungjawab etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Di dalam sumpah tadi anda menyatakan tidak menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu atau kepada peserta pemilu. Olehnya itu saya ingatkan betul agar sumpah ini dipegang dengan baik,” ingat Alex sapaan akrab Jumwal.
Dia juga mengingatkan kepada PPS yang baru dilantik agar jangan berkomunikasi atau bertemu dengan peserta pemilu dalam hal ini caleg di luar sekretariat, karena akan berdampak buruk terhadap tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Mengakhiri sambutannya Alex kembali menegaskan agar dalam menjalankan tugas, PPS yang baru dilantik bekerja profesional sesuai regulasi yang berlaku. Sebisa mungkin jauhi keberpihakan kepada peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan.















