Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Untuk meningkatkan sekaligus meningkatkan dispilin masyarakat, Satpol PP Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Deli, RW 07, Koja, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, hasil dari kegiatan ini, sebanyak tujuh warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan disanksi menyapu jalan.
“Kami tanya mengapa tidak menggunakan masker, jawabannya lupa. Lalu kami berikan pilihan sanksi sosial atau administrasi dan mereka memilih sanksi sosial menyapu jalan dan membuang sampah ke tempat yang telah disediakan,” ujar Hendra, Kamis (11/02/2021).
Dikatakan Hendra, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dengan masih tingginya angka penyebaran COVID-19, Hendra menghimbau agar masyarakat Koja mau bekerjasama dengan pemerintah untuk terus menjalankan protokol kesehatan.
“Masyarakat harus mulai membiasakan diri menjalani gaya hidup baru. Menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah tidaklah sulit, karena yang dijaga bukan hanya kesehatan dirinya saja, tetapi keluarga dan lingkungannya juga. Untuk Itu, buat semua warga Koja, mari kita bersama-sama memulai menjaga kesehatan agar terhindar dari paparan COVID-19 dengan selalu menerapkan pola hidup 3M,” himbaunya.(Amin)















