Example floating
BeritaDaerahHukumKriminal

Usai Ringkus Dua Pengedar, Sat Narkoba Polres Gowa Kembali Amankan Bandarnya

×

Usai Ringkus Dua Pengedar, Sat Narkoba Polres Gowa Kembali Amankan Bandarnya

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Gowa, Sulsel– Satuan Narkoba Polres Gowa mengamankan tiga orang warga yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo, Kelurahan Tonririta, Kecamatan Biringbulu, Sulawesi Selatan. Warga yang diamankan diduga  menguasai barang haram jenis sabu.

Kedua pengedar yang diamankan tersebut berinisial SJ (25), Petani yang memiliki sabu seberat 0.48 dan RJ (32) yang juga menguasai  sedukitnya 3,34 gram.

Polisi tidak butuh waktu lama, personil Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengamankan seorang bandar berinisial SL (39), saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi,”
ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/02/2021).

Lanjut AKP M Tambunan menjelaskan bahwa kedua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu seharga Rp.300 ribu/sashet kepada para petani.

“Dari hasil interogasi terhadap sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL diwilayah Takalar.” terangnya.

Baca Juga :  Dandim Gowa Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Kemudian ditambahkan bahwa, bandar Sabu ini membeli sabu seharga Rp. 1.200. 000/ gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp.200 ribu lalu dijual ke Petani seharga Rp. 300 ribu.

Dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang di amankan sat narkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 Th. 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas kasubag humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Reporter: Anton

Tanggapi Berita Ini
Papan proyek Pekerjaan dilokasi kerja kelurahan Pademangan Timur
Berita

Pelaksanaan pekerjaan proyek, Sadis! dan Bar-Bar penanaman U-ditch dengan excavator langsung diatas genangan air, yang tidak ada penjelasannya pada Gambar, BoQ, Spesifikasi maupun dokumen kompetisi kontrak kerja.Dan penjelasan kasudin prkp Ir. Suharyanti. M.T, hasil kerja para pelaksan sudah sesuai